Breaking News

Penjelasan Lukman Hakim Soal Jual Beli Jabatan di Kemenag


JAKARTA � Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terjaring OTT KPK dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Setelah memahami betul duduk perkara yang terjadi maka petang ini, Sabtu (16/3) Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan penjelasan. Karena ia menyadari betul kekecewaan masayakrat atas peristiwa tersebut.

�Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama,� kata Lukman Hakim di Kantor Kemenag.

Lukman memberikan penjelasan didamping lengkap pejabat eselon 1 Kemenag. Mereka adalah Sekjen, Dirjen Pendidikan Islam, Dirjen Bimas Katolik, Kepala Badan Litbang, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen PHU, Dirjen Binas Kristen, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Dirjen Bimas Budha.

Lukman menyatakan peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan anggota DPR Romahurmuziy adalah peristwa hukum yang bersifaf personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan.

Lukman juga menyatakan kementriannya dengan tegas menyerahkan kasus pidana tersebut kepada KPK dan memberikan dukungan dan akses bagi KPK dengan menyampaikan data-data, informasi dan bukti yang relevan untuk kepentingan penyelidikan KPK.

�Kementerian Agama akan sepenuhnya koopreatif agar kasus ini dapat segera dituntaskan. Ini bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam upaya pemberantasan korupsi dengan penegak hukum,� katanya.

Lukman menegaskan akan memecat Kakanwil Kabupaten Gresik dan Kakanwil Jawa Timur yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Kedua pejabat tersebut ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Selain akan memecat, Menteri Agama, Lukman Hakim menegaskan tak akan memberi bantuan hukum kepada kedua pejabat tersebut.

�Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat OTT KPK dan tidak akan memberi bantuan hukum apapun,� katanya.

Diketahui dua pejabat Kemenag yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Mereka diduga sebagai pihak yang memberi suap kepada Ketum PPP yang juga anggota DPR RI Romahurmuziy (Rommy).

Dia menambahkan, akan adanya peristiwa ini Kemenag menjadikan sebuah pembelajaran sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Peristiwa ini, kata dia, akan jadi dasar untuk meningkatkan langkah pencegahan untuk perbaikan sistem dan manajemen kepegawaian.

�Untuk itu Kementerian Agama berkomitmen untuk membangun kolaborasi bersama KPK sebagai langkah preventif agar tak terulang lagi di masa yang akan datang,� tuturnya.

Terkait dukungan dalam menegakan hukum, Lukman menyatakan akan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan memberikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan KPK.

Selain itu, Kemenag juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola pemerintahan di Kementerian Agama agar benar-benar bisa mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dia juga mengingatkan ASN Kemenag untuk menjaga integritas pribadi dan institusi dengan menolak setiap pengaruh yang dapat menjerumuskan diri dan institusi ke dalam praktik KKN.

Lukman juga meminta ASN Kemenag untuk tetap bekerja dengan baik dalam memberi pelayanan kepada semua umat beragama.

�Menegakkan etika, disiplin, dan aturan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan termasuk dalam penjatuhan sanksi dan hukuman disiplin,� pungkasnya.

Sebelumnya, dua pejabat Kemenag ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap kepada Romahurmuziy. Keduanya diduga memberi suap sebesar Rp 300 juta kepada Romahurmuziy.

Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ida/rmol/pojoksatu)


POJOKSATU.ID

Tidak ada komentar