Breaking News

Penggantian Istilah Kafir, Menginkari Allah Dan Rasul-Nya


Oleh: Denok Pramita A, 
Guru di Depok

Mediaoposisi.com-�Bagaikan pagar makan tanaman� Istilah ini persis menggambarkan kondisi Islam pada saat ini. Bagaimana penganut Islam mulai menggerogoti pakem-pakem yang Allah sudah berikan kepada umat Islam, satu per satu dianggap tidak pantaslah ataupun tidak sesuai.

Baru-baru ini penyebutan kafir dipermasalahkan. Dengan dalih provokasi dan bullying umat Islam sendiri yang seharusnya menaati aturan yang diberikan Allah dengan gamblang melanggar dan bahkan mengganti istilah yang menurut kacamata mereka tidak pantas disandangkan pada kaum yang memang kafir atau mengingkari Allah SWT sebagai satu-satunya yang berhak disembah dan mengingkari Rasul Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.

Apakah ini bisa dibilang bahwa mereka meragukan kepantasan kata-kata yang diberikan  Allah sang Maha Pencipta?

Walaupun dengan dalih hanya penyebutan dalam kewarganegaraan, hal ini dapat memberikan gambaran, ranah kewarganegaraan berbeda dengan ranah keislaman. Ini berarti mereka tanpa sadar telah melepaskan Islam dari kehidupan.

Padahal sebagai kaum Muslim, kita semestinya bisa menerapkan Islam serta aturan Islam ke dalam berbagai lini kehidupan kita. Tidak hanya akidah, ibadah, muamalah bahkan perpolitikan yang berdasarkan Islam yaitu Al-Qur�an dan As-Sunnah.

Allah telah menerapkan aturan yang begitu komprehensif serta bersifat mengikat bagi umat Islam jika ingin memperoleh keridhaan-Nya di yaumul akhir nanti. Bahkan setiap aturan dan istilah dalam Al-Qur�an pasti ada makna yang terkandung di dalamnya. Penghapusan kata kafir atau penggantian kata kafir dapat memberikan gambaran bahwa kafir tidak lagi ada.

Dan hal ini bisa berarti bahwa semua warga negara itu sama. Yang juga bisa berarti bahwa dianggap semua sama. Dan ini bisa juga membawa kepada kebolehan memilih orang non-Muslim atau kafir sebagai pemimpin. Apakah juga dalam hal ini ada muatan politik dalam usaha penghapusan surah Al-Maidah ayat 51?

Negara Islam yaitu khilafah, aturan yang diterapkan bersumber pada Al-Qur�an dan hadist. Dalam hal ini, penyebutan kafir tetaplah ada pada zaman kekhilafahan. Semisal penyebutan kafir dzimmi bagi kaum kafir yang bersedia tunduk dan menaati aturan Islam.

Dalam hak-haknya kafir dzimmi tetap mendapatkan segala fasilitas dan pelayanan yang sama sebagai warga negara. Selain itu, sistem yang diterapkan di kekhilafahan akan  melindungi umatnya  dari paham-paham dan gerakan sipilis yang akan melawan Islam.

Jangan sampai kita kaum Muslimin menyerang aturan Islam yang seharusnya kita lindungi dan jaga. Sepantasnya kita sesama Muslim dapat bersatu dalam melawan segala kedzaliman dan pemahaman yang dapat menghancurkan  aturan Islam. Bukankan sesama kaum Muslim itu bersaudara?.[]

Tidak ada komentar