Peneliti LIPI: Fungsi DPD RI Tidak Jelas
NUSANEWS - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus diakui dilahirkan karena kecelakaan sejarah dan keberadaannya dipayungi dengan UU.
Namun pada perkembangannya, dewan senator menjadi standar ganda.
Demikian dikatakan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro pada diskusi bertajuk "Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah" di media center DPR, Rabu (20/3).
Menurutnya, dalam konteks sejarah lembaga negara di Indonesia, lahirnya DPD RI memang menarik.
"Terjadi metaformosis dari Utusan Daerah menjadi DPD. Namun dari penelitian kami lahirnya DPD lahir karena kecelakaan sejarah dan dipayungi oleh UU. Namun tidak punya fungsi legislasi," katanya.
Pada perkembangannya, DPD RI menurutnya dikunci menjadi utusan daerah. Namun dipilih lewat Pemilu.
"Jadi ada double standard di situ, dengan posisi yang dilematis seperti itu tentunya berpengaruh terhadap keinginan untuk membangun sistem bikameral atau sistem dua kamar yang betul-betul dua kamar," ujar Siti.
Sementara saat ini sistemnya tidak jelas. "Dua kamar tidak, tiga kamar pun tidak. DPD pun fungsinya juga tidak jelas," ucapnya.
Adapun MPR yang juga menjalankan fungsinya sendiri. Sedangkan di sisi lain DPR relatif digdaya.
"Pemilu kita ini seharusnya Pemilu Presiden lebih awal baru diikuti pemilu Legislatif karena sistemnya presidensial. Namun dengan alasan efisiensi maka pelaksanaan Pemilu dan Pilpres dilakukan serentak," katanya.
SUMBER
Tidak ada komentar