Breaking News

Pemerintah Harus Tumpas Habis OPM Seperti PPRI-Permesta


GELORA.CO - Tiga anggota pasukan TNI yang gugur dalam kontak tembak di Nduga, Papua adalah bukti separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) sudah melakukan kejahatan terhadap negara.

Serda Mirwariyadin, Serda Yusdin dan Serda Siswanto Bayu Aji sedang melaksanakan pengamanan dalam rangka proses pergeseran pasukan TNI ketika dikepung oleh sekitar 50-70 anggota Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) pimpinan Egianus Kogoya, pada Kamis (7/3) pekan lalu.

Pengamat militer Susaningtyas NH Kertopati atau disapa Nuning berpendapat, sudah seharusnya pemerintah menggunakan instrumen politik internasional berupa hukum-hukum nasional untuk menangani separatisme.

�Serangan-serangan sebelumnya juga telah menyebabkan korban tewas, bahkan sampai ada 31 orang dibantai beberapa bulan yang lalu," ulas Nuning melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/3).

Nuning menjelaskan, dengan status OPM sebagai separatis maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia. Mekanisme tersebut juga pernah dilakukan oleh beberapa negara di dunia yang tengah menghadapi kelompok separatisme.

Bahkan, lanjut Nuning, pemerintah masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak, yaitu pada era 1950-1960. Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisionil sah untuk dilakukan demi hukum.

Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia atau yang biasa dikenal PRRI dideklarasikan pada 15 Februari 1958 oleh Achmad Husein di Sumatera Barat. Gerakan ini ternyata juga didukung oleh politisi nasional yang berseberangan dengan Bung Karno.

Sedangkan Perjuangan Rakyat Semesta atau Permesta didirikan pada 2 Maret 1957 oleh Vantje Samual di Sulawesi Utara. Kelompok separatis PRRI-Permesta ini kemudian direspon secara tegas oleh pemerintah pusat, termasuk pihak asing yang membantu upaya ini.

Partai pendukung PRRI-Permesta pun turut dibubarkan dan tokoh-tokohnya dipenjara.

"PBB juga akan memberikan dukungan nyata, seperti dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya," jelas mantan anggota Komisi I DPR ini.

Komisi HAM PBB menurut Nuning, akan memberikan rekomendasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis.

"Sangat penting bagi pemerintah Indonesia menugaskan TNI dan Polri menumpas habis separatisme OPM sesuai hukum nasional dan hukum internasional," demikian Nuning. [rmol]

Tidak ada komentar