Ma'ruf Tak Merasa Salah soal Viral Video NU Bisa Punah

NUSANEWS - Advokat Peduli Pemilu (APP) melaporkan cawapres Ma'ruf Amin ke Bawaslu RI karena dianggap membiarkan hoaks. Ma'ruf selaku terlapor merasa heran terhadap laporan tersebut dan merasa tidak bersalah.
Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap melakukan pembiaran saat mendengarkan ceramah yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) dan Hari Santri akan punah jika cawapres nomor urut 01 itu kalah pada Pilpres 2019. Namun Ma'ruf menilai tidak ada yang salah dengan ceramah tersebut.
"Itu pertemuan di kalangan internal. Di dalam rumah kan itu, bukan di luar, pertemuannya sesama kiai. Nah kiai ketika masing-masing menyambut itu karena saling memberikan warning. Jangan sampai terjadi ini," kata Ma'ruf di Samarinda seperti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).
"Jadi yang dilanggar apa? Dan itu di kalangan internal, masing-masing sesama ulama saling memberikan (pandangan), mengingatkan," sambung Ma'ruf.
![]() |
Pelapor Ma'ruf menunjukkan bukti laporan telah diterima Bawaslu. (Yulida/detikcom) |
Ceramah yang menjadi dasar APP melaporkan Ma'ruf sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, seorang penceramah resah, acara zikir di Istana tidak akan ada lagi jika Ma'ruf kalah.
Ma'ruf lalu dilaporkan APP secara resmi ke Bawaslu pada Kamis (21/3). Ma'ruf menilai pelaporan itu tidak tepat dan tidak berdasar.
"Menurut saya, ya, itu tidak tepat kalau dianggap melanggar. Kan bukan di tempat terbuka, belum mengajak orang," jelasnya.
Dalam video berdurasi 1 menit 25 detik itu, Ma'ruf memang hanya duduk dan diam saat penceramah mengutarakan kekhawatirannya. Ma'ruf lalu menjelaskan alasan mengapa dia tidak bereaksi.
"Apa salah saya? Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar," terang Ma'ruf.
Adalah anggota APP Wahid Hasyim yang melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu. Pelapor menilai Ma'ruf tidak mengkampanyekan antihoaks karena tak menegur penceramah dimaksud. Ma'ruf dilaporkan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ya kan ungkapan itu belum tentu ada kebenarannya. Kenapa mesti kalau berarti itu kan ada tuduhan kepada 02 ketika 02 akan memenangkan pemilihan ini berarti itu artinya tidak akan ada lagi zikir dan tahlil di Istana. Memang dalam hal ini diucapkan oleh seorang ustaz dalam ceramah itu dan dihadiri KH Ma'ruf Amin. Sebagai cawapres, kenapa melakukan pembiaran. Yang kami sesalkan itu," kata kuasa hukum Wahid Hasyim, Papang Sapari, di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
SUMBER
Post Comment
Tidak ada komentar