Breaking News

KPK Tegaskan Rommy Tidak Dijebak Tapi berdasarkan penyelidikan atas informasi masyarakat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Ketum PPP Romahurmuziy mengaku dijebak. Hal itu disampaikan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan tak ada istilah jebak-menjebak dalam operasi tangkap tangan (OTT). "Soal dijebak menurut saya tidak ada sama sekali, karena (bila dijebak), itu ada orang, KPK pura-pura menjebak beliau, itu tidak ada," tegas Syarif, Sabtu (16/3).

Penangkapan pria yng akrab disapa Rommy itu dilakukan di sekitar Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3). Penangkapan ini, tegas Syarif berdasarkan penyelidikan atas informasi masyarakat.


"Saya perlu jelaskan, tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati. Tapi memang beliau pergi ke tempat lain. Itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan, yang akhirnya bisa diikuti," sambung Syarif.

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Diduga Romahurmuziy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu meloloskan seleksi pejabat dalam mendapat posisi tinggi di Kemenag.

Selain Romahurmuziy, dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kedua orang inilah yang diduga sebagai pemberi suap kepada Romahurmuziy.

Pemberian uang kepada Romahurmuziy, menurut KPK, pertama kali terjadi saat Haris datang ke kediaman Rommy pada 6 Februari 2019 sebesar Rp 250 juta.

Adapun untuk penerimaan kedua, Rommy diduga menerima uang dari Muafaq dengan total Rp 50 juta diserahkan pada Jumat (15/3). Uang ini disita dari asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin (ANY) .

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAWAPOS.COM

Tidak ada komentar