Breaking News

Khilafah Bukan Dari Ormas Tapi Ajaran Islam Yang Jelas

Oleh: Mahrita Nazaria, S.Pd
(Aktivis Back to Muslim Identity)

Mediaoposisi.com-Khilafah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari'ah Islam dan mengemban dakwah Islamiyyah ke seluruh penjuru dunia. (Al-'Allamah Asy- Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani)

Khilafah dan menegakkannya adalah suatu kewajiban kita sebagai umat Islam, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: ayat 30: "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, �Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah��

Imam al-Qurthubi, ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, �Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat khalifah.�

Bahkan, dia kemudian menegaskan, �Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-�Asham (yang tuli tentang syariah) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.� [Lihat, Al-Qurthubi, Al-J�mi� li Ahk�m al-Qur��n, Juz I/264].

Sebagaimana pula sabda dari Rasulullah: �Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.� [HR Muslim]

Berdasarkan hadits di atas, menurut Syeikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib [Lihat, Ad-Dumaiji, Al-Im�mah al-�Uzhma �inda Ahl as-Sunnah wa al-Jam�ah, hal. 49].

�Sungguh para Sahabat-semoga Allah meridhai mereka-telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting.

Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.� [Lihat, Al-Haitami, Ash-Shaw�iq al-Muhriqah, hlm. 7].

Lebih dari itu, menurut Syeikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah:

�Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.�

Sudah diketahui, bahwa banyak kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang-perorang, seperti kewajiban melaksanakan hud�d (seperti hukuman rajam atau cambuk atas pezina, hukuman potong tangan atas pencuri), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya. Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan (sulthah) Islam.

Kekuasaan itu tiada lain adalah khilafah. Alhasil, kaidah syariah di atas juga merupakan dasar atas kewajiban menegakkan khilafah [Lihat, Syeikh ad-Dumaiji, Al-Im�mah al-�Uzhma �inda Ahl as-Sunnah wa al-Jam�ah, hlm. 49].

Berdasarkan dalil-dalil di atas-dan masih banyak dalil lainnya-yang sangat jelas, seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib. Syeikh Abdurrahman al-Jaziri (1360 H).

�Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib�� [Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh �ala al-Madz�hib al-Arba�ah, Juz V/416].

Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, �Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.� [Ibn Hajar, Fath al-B�ri, Juz XII/205].

Namun Khilafah ini sering diidentikan dengan suatu gerakan atau kelompok dan atau ormas Islam, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia. Karena selama ini faktanya memang hanya kelompok itulah yang secara konsisten memperjuangkannya.

Bahkan kelompok yang biasa disingkat dengan HTI itu saat ini telah ditolak kasasinya oleh rezim sekarang, hanya karena membawa dan mendakwahkan Khilafah lalu kemudian dituding mau memecah belah NKRI dan mengganti dasar Negara.

Bahkan Yahya Cholil Staquf, Khatib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan ideologi transnasional seperti khilafah yang kerap dibawa organisasi Hizbut Tahrir Indonesia harus ditolak.

"Kami lihat ideologi dan gerakan semacam itu hanya menghasilkan kemelut dan kekacauan di seluruh dunia, maka harus ditolak dan kembali pada asal dari nilai agama yaitu rahmah, kemanusiaan, dan akhlaqul karimah." di lokasi, Kota Banjar, Jawa Barat.

Memang dalam menempuh perjuangan Islam yang haq pasti akan Allah hiaskan dengan berbagai rintangan didalamnya untuk menguji keikhlasan serta kesabaran para pejuangnya, tak terkecuali para pejuang Islam yang memperjuangan kembalinya kehidupan Islam dalam institusi Negara yaitu Khilafah.

Lantas, bagaimana mungkin Khilafah yang sudah jelas dasar maupun hukumnya itu merupakan konsep Negara yang hanya dibawa oleh HTI saja? Seakan-akan Khilafah itu hanya berasal dari ajaran mereka yang ada dalam kelompok itu dan dalam Islam tidak ada.

Itu adalah pendapat yang salah besar, karena kita sudah tau apa dalil yang mendasari perjuangan dan juga menegakkan Khilafah.

Simak kembali, hayati dengan mendalam dalil-dalil diatas yang sudah saya kemukakan dari sumber yang terjamin keshohihannya. Maka kita akan menemukan sesungguhnya Khilafah itu adalah ajaran Islam yang jelas dan itu bukan berasal dari kelompok ataupun ormas.

Kalau kemudian perjuangan menegakkan Khilafah ini disamakan dengan gerakan komunis internasional, itu merupakan fitnah dan tuduhan yang sangat keji juga tak berdasar.

Mana bisa perjuangan menegakkan hukum Allah disamakan dengan gerakan dari kelompok yang mau membumi hanguskan hukum Allah seperti paham komunis itu.

Astaghfirullah, inilah pendapat dari orang -orang yang sudah terkontaminasi paham Barat yang anti dan phobia dengan Khilafah ajaran Islam.

Perjuangan menegakkan Khilafah adalah perjuangan yang sangat mulia disisi Allah. Adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam dalam memperjuangkan dan menegakkannya.

Umat Islam tanpa Khilafah itu bagai anak yang kehilangan induknya. Tanpa Khilafah, umat Islam telah kehilangan junnah (perisai) hidup mereka.

Lihat saja apa yang terjadi dengan saudara kita di Suriah, Palestina, Afrika, China, Rohingya, dan dibelahan bumi lainnya termasuk di Negeri kita tercinta Indonesia.

Mereka teraniaya, dibunuh, dibantai sana sini, terdzolimi, tertindas, hak mereka dirampas, hidup mereka tak aman, tak mendapat hidup layak, ketidakadilan hukum, dan lain sebagainya kompleks dialami umat Islam sekarang ini.

Tak ada tempat mengadu, tak ada tempat untuk berlindung, dan tak ada siapapun yang membela ataupun memberikan kelayakan hidup bagi umat Islam.

Namun ketika Khilafah itu tegak, maka kelamnya kehidupan umat manusia saat ini perlahan sirna dengan cahaya penerapan hukum yang sangat adil yang langsung datang dari Allah subhanahu wa ta'ala.

Khilafah mampu mensejahterakan rakyat, menjamin keamanan masyarakatnya, menjaga pertahanan dan keutuhan juga persatuan negeri-negeri kaum muslimin, memuliakan dan menjaga kehormatan wanita, serta melindungi orang-orang yang lemah dan  warga non-Muslim yang berada didalamnya. Inilah sedikit gambaran Khilafah yang menerapkan hukum-hukum Allah dalam sistem kenegaraannya.

Lalu untuk apalagi kita ragu, mari saat ini kita kembalikan semua permasalahan kita kepada Islam. Hanya dengan tegaknya Khilafah, apapun kesulitan, apapun masalahnya, apapun yang dikhawatirkan, semuanya akan bisa terselesaikan dengan tuntas.

�Aku tinggalkan untuk kalian dua hal, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur`an) dan Sunnahku�. [HR al-Hakim]

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. " (TQS. Al A'raf: 96)

Tak perlu menengok dan mengadopsi hukum positif pada aturan Negara Barat karena itu bukanlah solusi bagi umat Islam. Kalau umat Islam punya permasalahan maka pada dasarnya ialah kembali pada aturan yang sudah Allah tetapkan bagi kita sebagai hambaNya.[MO/ad]

Tidak ada komentar