Breaking News

Hukum Demostrasi Haram, Benarkah?

Oleh: KH. M Shiddiq Al Jawi
(Pakar Fiqh Muamalah Kontemporer)

Mediaoposisi.com-Demonstrasi (muzhaaharaat) adalah penyampaian pendapat atau perasaan dihadapan public secara berjama�ah baik kepada penguasa, partaipolitik, maupun kepada pihak-pihak lainnya. 

Mengenai hukum demonstrasi, ada dua pendapat ulama kontemporer:

Pertama, mengharamkan demonstrasi, misalnya pendapat  Nashiruddin Al Albani, Abdurrahman bin Sa�ad Al Syatsri, Abdul Azizbin Abdulah Ar Rajihi, Abdul Aziz bin Baz, dan Shalih Al Fauzan.

Demonstrasi diharamkan antara lain karena dianggap memberontak kepada penguasa (al khuruuj �alawaliyalamr) dan  banyak menimbulkan berbagai berbagai penyimpangan syariah seperti ikhtilat (campur baur pria dan wanita) dan berbagai mudharat (seperti perusakan fasilita spublik).

Kedua, membolehkan demonstrasid engan syarat-syarat tertentu. Misalnya pendapat Yusuf Qaradhawi, Ziyad Ghazzal, M. Abdulah Al Mas�ari, dan Muhyiddn Al Qarahdaghi.

Mereka membolehkan demonstrasi karena dianggap sebagai cara (uslub) dalam amar ma�ruf nahi munkar atau menyampaikan nasehat kepada penguasa, dengan syarat-syarat tertentu misalnya tujuan demonstrasi harus sesuai syariah, dan tidak disertai hal-hal yang diharamkan seperti ikhtilat dan menggunakan kekerasan/senjata.

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang membolehkan demonstrasi dengan syarat-syarat tertentu.

Karena bolehnya demonstrasi sesungguhnya sudah tercakup dalam dalil-dalil umum yang mensyariatkan amar ma�ruf nahi munkar atau menyampaikan nasehat kepada penguasa. (M.Abdulah Al Mas�ari, Muhaasabah Al Hukkaam, hlm.5).

Namun bolehnya demonstrasi tersebut wajib dibatasi dengan 3 (tiga) syarat agartidak terjadi penyimpangan syariah;

Tujuan demonstrasi wajib sesuai dengan syariah, misal mengajak penguasa menerapkansyariah. Dalil syarat ini kaidah fiqih� Al Wasa`il tatabi�ualmaqashid fiahkamihaa�. (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan).

Demonstrasi wajib dilaksanakan secara damai, yakni tidak menggunakan kekerasan/senjata. Dalilnya larangan Nabi SAW untuk menggunakan senjata dalam menasehati penguasa,� Barang siapa yang menghunus senjata atas kami maka  dia bukan golongan kami.� (man hamala�alay naassi laah falaysa minnaa). (HR Bukhari 6480 & Muslim 161).

Demonstrasi tidak boleh disertai segala hal-hal yang  diharamkan syariah, misalnya merusak fasilitas publik, ikhtilat, dan tabaruj. Dalilnya dalil-dalil umum yang melarang melakukan segala hal yang diharamkan, seperti haramnya merusak fasilitas publik, haramnya ikhtilat, dan haramnya tabaruj.

Dalil-dalil yang mengharamkan hal-ha ltersebut bersifat umum, sehingga keharamannya juga bersifat umum, baik dilakukan saat demonstrasi maupun diluar demonstrasi.[MO/ad]

Tidak ada komentar