Breaking News

'Wajah Ganda' Jokowi Kerek Gaji PNS Jelang Pilpres

'Wajah Ganda' Jokowi Kerek Gaji PNS Jelang Pilpres

KONTENISLAM.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis sederet aturan demi mengerek gaji PNS. Antara lain, tunjangan dan pensiunan pokok untuk orang tua, anak yatim dan piatu, janda dan duda PNS.

Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Selain PNS, Jokowi juga menaikkan gaji polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aturan terkait dua hal itu dirilis dalam waktu yang berdekatan.

Gaji TNI yang baru tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Untuk penyesuaian gaji polisi diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak ketinggalan, pemerintah merilis aturan yang berisi kenaikan gaji kepala desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gaji kepala desa tercatat naik menjadi minimal 120 persen dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA atau setara dengan Rp2.426.640 per bulan. Selain itu, gaji sekretaris desa menjadi paling sedikit Rp2.224.420 per bulan atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan ruang IIA.

Yang menarik, kenaikan gaji abdi negara ini dilakukan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) April 2019 mendatang. Memang, tak ada salahnya mengingat kenaikan gaji sudah dianggarkan Kementerian Keuangan sejak tahun lalu.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengklaim seluruh aturan itu dirilis mantan gubernur DKI tersebut demi mencari simpati abdi negara agar kembali memilih Jokowi dalam pilpres. Apalagi, Jokowi juga menaikkan gaji kepala desa hingga ratusan persen.

"Yang paling aneh adalah kenaikan gaji kepala desa, untuk apa? Kepala desa itu kan paling dekat dengan masyarakat. Ini sengaja juga agar kepala desa bangga nih sama pak Jokowi," tutur Uchok kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).

Padahal, sambung dia, jika memang pemerintah pro terhadap kesejahteraan rakyat, seharusnya yang dinaikkan signifikan adalah anggaran untuk bencana alam.

"Pas banjir bandang di Sentani saja kelihatan belum cepat. Pemerintah masih kelabakan, jadi lebih baik dananya untuk bencana saja. PNS pakai gaji yang kemarin juga masih bisa hidup," terang Uchok.

Diketahui, banjir hebat melanda kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (16/3) kemarin. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut bencana alam itu telah menewaskan total 89 orang dan membuat 74 orang lainnya masih hilang.

Ia menegaskan rentetan aturan yang baru diterbitkan Jokowi ini memiliki wajah ganda. Positifnya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, meski dari kacamata lain ia melihat sebagai harapan Jokowi untuk mendulang suara mayoritas dari rakyat.

"Jadi ya jelas ada wajah politik. Kalau bisa dibilang kenaikan gaji PNS, polisi, TNI, kepala desa ini sebetulnya berwajah ganda," imbuh Uchok.

Demi Dongkrak Ekonomi

Kepala Ekonom BCA David Sumual punya pendapat berbeda. Menurut dia, sah-sah saja jika Jokowi mengatur kenaikan gaji PNS hingga pensiunan. Toh, alokasi dananya sudah dianggarkan sejak tahun lalu.

Apalagi, ia menilai kenaikan gaji PNS berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi RI karena dorongan daya beli masyarakat. "Pertumbuhan ekonomi Indonesia ini kan paling besar kontribusinya masih dari konsumsi masyarakat, jadi aturan-aturan tersebut positif dampaknya," tutur dia.

Ketika investasi sedang lesu seperti saat ini, kebijakan pemerintah untuk mengerek gaji PNS bisa mengurangi tekanan pertumbuhan ekonomi yang terancam stagnan. "Semua investor masih menunggu (wait and see) jelang pilpres ini. Mungkin sampai semester I masih begini, jadi dorong ekonomi dari konsumsi," jelasnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pertumbuhan investasi secara keseluruhan sepanjang 2018 hanya 4,1 persen menjadi Rp721,3 triliun dari posisi 2017 sebesar Rp692,8 triliun. Persentase itu melambat dibanding realisasi 2017 lalu yang mencapai 13,1 persen.

Sebelumnya, Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan perlambatan investasi itu berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2018 hanya 5,17 persen. Padahal dalam APBN 2018, pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,4 persen.

"Memang realisasi investasi 2018 cukup mengecewakan karena pertumbuhan investasi melambat. Itu menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi secara total di bawah keinginan kami," tandas Thomas beberapa waktu lalu.

sumber: cnnindonesia

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Tidak ada komentar