Fitnah Prabowo Soal Peristiwa 1998, Agum Gumelar Dipolisikan

KONTENISLAM.COM - Pengakuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar terkait kasus penculikan aktivis 1998 berujung pada laporan di Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Hoax (KAMAH) yang merupakan pendukung pasangan calon wakil presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Alasannya, Agum dianggap telah memfitnah Prabowo. Adapun Agum seperti diberitakan sebelumnya menyebut Prabowo terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat dan akhirnya diberhentikan dari kedinasan militer.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bentukan Wiranto. Dewan tersebur diisi oleh perwira TNI bintang tiga termasuk Agum dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kuasa Hukum KAMAH, Eggi Sudjana mengatakan pernyataan Agum Gumelar perlu ditelusuri lebih jauh. Sebab pernyataan itu selalu disampaikan sejak 2014 lalu.
"Berarti dugaannya peristiwa 98 dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/3).
Anehnya jika Agum mengetahui peristiwa itu, hal tersebut tidak dipersoalkan ketika Prabowo justru menjadi cawapresnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Kata dia, menurut Pasal 164 KUHP, bila tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu maka yang bersangkutan bisa dipidana lebih dari satu tahun. Namun dalam hal ini, Agum menurut Eggi lebih kepada fitnah dalam melontarkan pernyataan tersebut.
"Kemudian dia jatuhnya fitnah, fitnah kena pasal 113 sanksinya 4 tahun. Juga kena pasal 310 sanksinya 9 bulan. Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 5 tahun, ini sudah harus diperiksa dan ditangkap," tegas dia.
Lebih lanjut dia mengatakan Presiden Joko Widodo harusnya bisa lebih mengendalikan Wantimpresnya dalam berbicara di depan publik. Apalagi isu ini dilontarkan jelang Pilpres 2019.
"Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum, padahal dia tahu kasus seperti ini. Kenapa nggak ditegakan hukum? Kenapa nggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres sepeti ini. Ini tidak sehat," sebut dia.
Kuasa hukum KAMAH lainnya, Pitra Romadoni juga meminta agar Agum tidak asal melontarkan pernyataan yang menyudutkan Prabowo. "Saya minta agar insyaflah, jangan jadi tukang nyinyir pada capres Prabowo Subianto," singgung dia.
Lagi pula jika itu peritiwa masa lampau, Agum yang mengetahui kejadian tersebut harusnya melapor ke pihak kepolisian atau kehakiman. Jelas hal tersebut bisa dipidana karena menyembunyikan informasi terkait peristiwa di masa lampau.
"Agum ini kan sudah dipanggil Komnas Ham, tetapi dia selalu mangkir, jadi jangan jadi komoditas politik terhadap pelanggar HAM ini, sehingga menjadi keresahan kita semua," tambah Pitra.
sumber: jawapos
Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam
Post Comment
Tidak ada komentar