Eksepsi Ditolak, Kasus Ratna Sarumpaet Harus Dibuka Sejelas-jelasnya

NUSANEWS - Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan (GMPP) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau eksepsi terdakwa kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
Puluhan orang yang tergabung dalam GMPP menggelar aksi di depan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Mereka mendesak majelis hakim agar melanjutkan pembuktian kasus hoax Ratna yang sejelas-jelasnya dalam persidangan, termasuk kalau ada aktor intelektual di baliknya.
"Kami masih yakin ada dorongan kuat dari oknum oknum yang disembunyikan sehingga membuat Ratna secara sadar merasa berani menciptakan kebohongan lalu memviralkan ke masyarakat," kata aktivis GMPP, Mas Latu dalam orasinya.
Mereka pun meminta kepada majelis hakim memberikan saksi maskimal kepada Ratna lantaran aktivis kemanusiaan itu seakan tak menyesali perbuatannya. Dalam dua kali proses persidangan, Ratna selalu mengacungkan salam dua jari yang identik dengan dukungan kepada pasangan capres dan cawapres tertentu.
"Ini sudah jelas-jelas berpolitik. Bukannya menyesali perbuatannya malah Ratna membuat simbol politik. Hal ini sangat disayangkan karena Ratna sengaja tak memperdulikan kesalahannya. Seharusnya dia harus minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia karena sudah buat orang banyak terkecoh dengan ulahnya," tutur Mas Latu.
Sidang Ratna Sarumpaet dilanjutkan pada Selasa 26 Maret 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa.
SUMBER
Post Comment
Tidak ada komentar