Ditahan Akibat Laporan Sukro, Subkhan: Saya korban Fitnah. Demi Allah Saya Tidak Menganiaya
Rabu, 20 Maret 2019
Faktakini.com, Brebes - Moh Subkhan, petani bawang asal Desa Tegalglagah, Bulakamba, Brebes, Jateng, dilaporkan ke Polres Brebes karena kasus penganiayaan. Subkhan membantah tudingan itu bahkan menuding pelapor hanya sebagai alat kriminalisasi terhadapnya.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Subkhan terhadap Sukro (60) warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, terus bergulir. Saat dikonfirmasi, Subkhan membantah tuduhan tersebut. Dia menyebut pelaporan itu telah diputarbalikkan dari fakta.
"Tidak benar, kenapa diputarbalikkan fakta. Orang tua (Sukro-red) itu yang menceritakan masa lalu saya pernah dirawat di RSJ," ungkap Subkhan.
Pria yang pernah curhat tentang nasib petani bawang kepada Sandiaga Uno tersebut lalu menceritakan bahwa saat bertemu Sukro, dia memegang tangan Sukro namun ditolak. Ketika pegangan tangan lepas, Sukro justru mencakar leher Subkhan.
"Saya korban fitnah. Demi Allah saya tidak melakukan penganiayaan. Tidak memukul sama sekali, sayang tangan saya mukul dia. Dia yang mencakar leher saya. Terjadi pemutarbalikkan fakta," ungkapnya.
"Kakek itu dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap saya. Dalang pembuat video harus diusut tuntas. Karena anak saya jadi gunjingan, punya bapak gila," lanjutnya.
Sementara menanggapi tudingan Subkhan tersebut, KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno secara tegas membantahnya.
Penanganan kasus penganiayaan, menurut KBO Reskrim dilakukan berdasarkan fakta hukum.
"Ini sesuai fakta hukum. Ada keterangan saksi ada hasil visum. Tidak benar kalau ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap Subkhan," tegas Iptu Triyatno.
Dikemukakan pula, kasus dugaan ini sudah masuk tahap gelar perkara yang akan digelar pada sore ini. Setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
"Nanti setelah gelar (perkara) baru ada tersangka," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Moh Subkhan yang juga mantan anggota Komisioner KPU Brebes itu, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pengaiayaan terhadap Sukro (60) warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Kasus dugaan penganiayaan itu, terjadi di sebuah jalan masuk Dukuh Tegalglagah Kidul, Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Kejadian ini dipicu testimoni atau pengakuan Sukro yang menyatakan bahwa Subkhan pernah menderita penyakit gangguan jiwa (gila).
Pernyataan ini kemudian diunggah di medsos hingga menyebabkan Subkhan marah.
Foto: Subkhan
Sumber: Detik
Faktakini.com, Brebes - Moh Subkhan, petani bawang asal Desa Tegalglagah, Bulakamba, Brebes, Jateng, dilaporkan ke Polres Brebes karena kasus penganiayaan. Subkhan membantah tudingan itu bahkan menuding pelapor hanya sebagai alat kriminalisasi terhadapnya.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Subkhan terhadap Sukro (60) warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, terus bergulir. Saat dikonfirmasi, Subkhan membantah tuduhan tersebut. Dia menyebut pelaporan itu telah diputarbalikkan dari fakta.
"Tidak benar, kenapa diputarbalikkan fakta. Orang tua (Sukro-red) itu yang menceritakan masa lalu saya pernah dirawat di RSJ," ungkap Subkhan.
Pria yang pernah curhat tentang nasib petani bawang kepada Sandiaga Uno tersebut lalu menceritakan bahwa saat bertemu Sukro, dia memegang tangan Sukro namun ditolak. Ketika pegangan tangan lepas, Sukro justru mencakar leher Subkhan.
"Saya korban fitnah. Demi Allah saya tidak melakukan penganiayaan. Tidak memukul sama sekali, sayang tangan saya mukul dia. Dia yang mencakar leher saya. Terjadi pemutarbalikkan fakta," ungkapnya.
"Kakek itu dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap saya. Dalang pembuat video harus diusut tuntas. Karena anak saya jadi gunjingan, punya bapak gila," lanjutnya.
Sementara menanggapi tudingan Subkhan tersebut, KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno secara tegas membantahnya.
Penanganan kasus penganiayaan, menurut KBO Reskrim dilakukan berdasarkan fakta hukum.
"Ini sesuai fakta hukum. Ada keterangan saksi ada hasil visum. Tidak benar kalau ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap Subkhan," tegas Iptu Triyatno.
Dikemukakan pula, kasus dugaan ini sudah masuk tahap gelar perkara yang akan digelar pada sore ini. Setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
"Nanti setelah gelar (perkara) baru ada tersangka," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Moh Subkhan yang juga mantan anggota Komisioner KPU Brebes itu, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pengaiayaan terhadap Sukro (60) warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Kasus dugaan penganiayaan itu, terjadi di sebuah jalan masuk Dukuh Tegalglagah Kidul, Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Kejadian ini dipicu testimoni atau pengakuan Sukro yang menyatakan bahwa Subkhan pernah menderita penyakit gangguan jiwa (gila).
Pernyataan ini kemudian diunggah di medsos hingga menyebabkan Subkhan marah.
Foto: Subkhan
Sumber: Detik
Tidak ada komentar