Breaking News

Caleg Perindo Jadi Germo, Jual ABG jadi PSK di Salonnya


Caleg Perindo NH (36) diciduk polisi. Oknum caleg tersebut terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Pelaku menjual ABG dengan tarif Rp400 ribu sekali kencan. ABG tersebut diduga jadi korban perdagangan orang. 

ABG cewek diketahui berasal dari Lampung Selatan. Ia bekerja dan bersedia menjajakan dirinya usai direkrut dan didoktrin oleh caleg Kabupaten Serang Dapil V itu. 

Caleg NH merupakan bos salon sekaligus pengelola tempat prostitusi berkedok salon. Ia menjalankan bisnis esek-esek itu sejak Januari 2019.

"Berdasarkan pengakuan ABG, ia mendapatkan bayaran Rp400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp150 ribu," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra dikutip Detik.com, Rabu (14/3/2019).

Korban terlebih dahulu diberi pembekalan bagaimana melayani pria hidung belang yang menjadi pelanggannya. "Karena sebelumnya si korban didoktrin dulu kamu kalau melayani gini gini," ujarnya Dadi.

Warga yang berada di sekitar lokasi salon mengatakan tahu ruko 3 lantai itu salon yang dikelola oleh NH. Namun, warga tak tahu salon itu hanya kedok untuk transaksi seksual.

Akibat kasus perdagangan orang untuk transaksi seksual, NH terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Polisi menyangkakan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [rakyatku]

Tidak ada komentar