Breaking News

Bawaslu: WNA Ikut Nyoblos, Pemungutan Suara Diulang


GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti pemungutan suara Pemilu 2019 bisa diulang jika ada Warga Negara Asing ikut memberikan suaranya di TPS.

"Bisa PSU (pemungutan suara ulang) karena orang yang tidak berhak bisa milih," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Dia menegaskan ditemukannya data WNA pemilik KTP elektronik masuk daftar pemilih tetap di sejumlah daerah adalah masalah serius. Dia meminta KPU melakukan pengecekan dan segera membuat WNA tersebut dari DPT.

Langkah pengecekan ditekankannya harus dilakukan. Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan kalau data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) yang diserahkan ke KPU tanpa ada WNA.

"Itu (ditemukan) di beberapa provinsi dan harus dibuang di DPT karena kan bisa memilih," tukkas Rahmat. [rmol]

Tidak ada komentar