Tjahjo Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Pidato 'Dana Desa dari Jokowi'
Pejuang.Net - Mendagri Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Bawaslu oleh sejumlah orang yang mengaku Advokat Nusantara. Mereka menilai Tjahjo melanggar UU Pemilu saat menyampaikan pidato di acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019.
"Sore ini (kami melaporkan) Menteri Dalam Negeri yang melakukan arahan atau acara kepala-kepala desa di Ancol pada hari Rabu 20 Februari 2019. Selain kepala desa, itu ada juga badan pengawasan pembangunan," ujar Juru Bicara Advokat Nusantara Dahlan Pido di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/2).
Dahlan menilai pernyataan Tjahjo mengenai dana desa di acara tersebut ada yang melanggar UU Pemilu. Dia mengatakan Tjahjo sempat mengatakan dana desa ada karena ada Jokowi.
"Setelah Jokowi berpidato, Tjahjo berbicara dan mengajak kepala desa berdiri dan mengatakan, 'kalau saya bilang dana desa, jawab Pak Jokowi'," ujar Dahlan sembari menirukan Tjahjo.
"lngat ya, anggaran dana desa itu karena ada Presiden Pak Joko Widodo. Terima kasih," kata Dahlan kembali menirukan Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Laporan ke Bawaslu tersebut bernomor: 25/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Dia menduga Tjahjo melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Menurutnya, aksi yang dilakukan Tjahjo menggiring opini masyarakat yang menguntungkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Padahal, menurutnya, dana desa adalah dana yang bersumber dari negara, bukan Jokowi sebagai pribadi ataupun sebagai presiden. Sebab dana desa tertuang di APBN yang merupakan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Jadi jelas di sini Pak Tjahjo Kumolo itu ada keberpihakan terhadap seuatu paslon, yaitu paslon 01," ucap Dahlan.
"Nah di sini menguntungkan pihak 01, tapi merugikan 02," imbuhnya.
Selain dianggap melanggar Pasal 282, Tjahjo juga dinilai melanggar Pasal 283 UU Pemilu yang berisi pejabat negara yang tak boleh berpihak dalam pemilu. Serta Pasal 547 yang berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Adapun, barang bukti yang dibawa Advokat Nusantara yaitu berupa print out pemberitaan mengenai perkataan Tjahjo di Ancol. Namun, dia tidak memiliki bukti berupa video maupun audio.
"Kami membawa barang bukti berupa print out dari media online," jelasnya.
Acara yang turut dihadiri Presiden Jokowi itu diikuti 3.200 kepala desa dan 1.600 badan permusyawaratan desa. Acara diadakan di Ecovention Park, Ancol, Jakarta, Rabu (20/2).
Publis by : Pejuang.Net
Tidak ada komentar