Sengkarut Divestasi Freeport, Jokowi Vs Sudirman Said, Siapa Pengkhianat NKRI?
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Esensi pengungkapan pertemuan yang konon diminta 'dianggap tidak ada' adalah upaya SS untuk mengklarifikasi kepada publik bahwa inisiatif perpanjangan kontrak Freeport bukanlah dari dirinya selaku pejabat kementrian ESDM. Namun, Presiden Jokowi lah yang memanggil dirinya untuk menindaklanjuti permintaan bos Freeport.
Secara Formal ketatanegaraan, mantan Staf Bidang Hukum di Deputi Perundang Undangan Kementerian Sekretaris Negara, Ahmad Redy, Sabtu (23/2/2019) memberi keterangan terkait pertemuan antara Presiden Jokowi James James R Moffett pada tanggal 7 Oktober 2015 yang menurut mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, tidak diketahui oleh Menseskab dan Mensesneg serta ada bisikan oleh asisten pribadi presiden kepada Sudirman Said sebelum masuk ruangan Presiden.
Menurut Ahmad Redy, Semua jadwal Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tercatat di agenda Mensesneg dan Seskab. Bahkan Mensesneg lah yang mengatur agenda-agenda Presiden. Bila ada pertemuan urusan kepemerintahan, seperti pertemuan dengan Moffet, tidak diketahui oleh kedua Menteri tersebut, padahal pertemuan itu dilakukan dengan kapasitas Jokowi sebagai Presiden, maka pertemuan ini tergolong pertemuan Presiden yang rahasia.
Ahmad Redy, tidak memberi predikat secara tegas apakah pertemuan semacam ini ilegal dan inkonstitusional. Namun, hemat penulis Presiden yang melakukan pertemuan di istana negara, tidak tercatat pada pertemuan resmi negara, tidak juga dihadiri oleh minimal Mensesneg selaku sekretaris Presiden, maka pertemuan ini bisa terkategori pertemuan ilegal dan inkonstitusional.
Lebih jauh, ternyata substansi pertemuan membahas tentang hajat negara, hajat kebutuhan hidup rakyat, berbicara tentang sumber daya alam yang menurut konstitusi pasal 33 ayat (3), kekayaan alam baik bersumber dari bumi, air, serta apapun yang terkadung didalamnya wajib dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
LBH PELITA UMAT, melalui forum Diskusi Islamic Lawyers Forum (ILF) secara khusus mengangkat isu difestasi Freeport mengangkat tema 'Difestasi Freeport, NKRI mati harga ?'. Dalam diskusi yang diselenggarakan pada pada Ahad (27/01) yang lalu menghadirkan Nara Sumber: Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc, SH, MSi (Ekonom, Pengamat Politik), Dr. Marwan Batubara, M.Sc (Direktur IRESS), Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H. (Akademisi, Dosen Untar), Salamudin Daeng (Pengamat Ekonomi), KH. Umar Ash Shidiq (PP Daarus Tsaqafah) dan Chandra Purna Irawan, S.H. M.H. (Sekjen LBH PELITA UMAT).
Dalam diskusi dimaksud, setidaknya terungkap beberapa kesimpulan yang mencengangkan :
Pertama, nilai borong saham PTFI (baca: PI Rio Tinto) tergolong super mahal. Yakni, sebesar US$ 3,85 miliar atau sekitar 55,8 triliun rupiah, hanya untuk porsi sejumlah 51,3 %. Padahal, PT Indocooper investama menjual porsi saham PTFI sebesar 9,36 % hanya dihargai US$ 350 juta.
Menurut Dr. Noorsy Jika mengacu nilai saham PT Indocooper investama, seharusnya dengan duit US$ 3,85 miliar, Pemerintah bisa menguasai saham freeport yang porsinya bisa mencapai 103 %. Bukan cuma 51,3 %.
Kedua, nilai borong saham ini tidak memperhatikan kinerja dan aspek keuangan PTFI. Sehingga, aksi borong saham yang seharusnya menguntungkan justru jadi buntung. Dua tahun Kedepan, PTFI merugi dan tentu saja tidak bagi Deviden kepada Inalum selalu pemegang 51,% saham PTFI.
Padahal sebelumnya, Budi Sadikin selaku direktur PT Inalum berulangkali menyatakan bahwa kepemilikan saham PTFI menguntungkan. Dalam setahun, setidaknya Pemerintah akan kebagian saham senilai US$ 1 miliar. Diatas kertas, dalam waktu 3 atau 4 tahun, modal borong saham PTFI sudah impas. Sisanya, PTFI akan menyumbang keuntungan bagi negara.
Ketiga, selain transaksi saham ternyata Pemerintah juga gelontorkan IUPK untuk PTFI hingga tahun 2041. Tentu ini penyelewengan hukum. Sebab, PTFI itu masih terikat KK yang seharusnya berakhir tahun 2021.
Ihwal akan habisnya kontrak karya PTFI ini, menjadi sebab ramainya kritik publik terhadap rencana beli saham Freeport. Sebab, untuk apa beli saham tambang milik sendiri yang demi hukum tahun 2021 akan kembali ke pangkuan NKRI ?
Dr Marwan Batubara menyebut, seharusnya Indonesia hanya perlu mengganti nilai investasi instalasi dan peralatan. Modal untuk beli instalasi dan peralatan tambang PTFI tentu jauh lebih murah, ketimbang harus rogoh kocek US$ 3,85 miliar untuk borong saham freeport.
Keempat, Pemerintah telan lalai karena membiarkan Freeport tidak segera membangun smelter setidaknya hingga tahun 2014. Mengingat, amanat UU minerba semua perusahaan tambang wajib membuat instalasi pemurnian (smelter) paling lama lima tahun sejak UU No. 4 tahun 2009 diundangkan.
Bahkan, menurut Ahmad Redy Pemerintah justru beberapa kali menerbitkan izin untuk PTFI eksport konsentrat. Padahal, izin ini bertentanganan dengan UU minerba. Belum lagi, nilai royalti yang dibagi PTFI ke Indonesia kecil sekali, antara 1-3,5 % saja.
Kelima, ada beban tambahan PT Inalum untuk ikut iuran bersama PTFI sebesar US$ 1,5 miliar untuk investasi smelter. Bukankah ini kewajiban PTFI ? Bukankah sejak tahun 2014 seharusnya urusan smelter ini harus sudah tuntas ? Kenapa negara justru bertindak bodoh mengutus Inalum ikut borong 51,3 % saham PTFI, sehingga kebagian tanggung jawab bangun smelter ?
Keenam, dan ini yang paling menyakitkan. Kenapa negara membiarkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan PTFI ? Menurut audit BPK, PTFI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang nilai kerugiannya jika dihitung natural uang mencapai angka 185 triliun rupiah. Saat itu, pada tanggal 9 Agustus 2018 kami dari LBH PELITA umat telah melaporkan dugaan skandal mega korupsi PTFI ke KPK. Namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti.
Bukannya meminta KPK untuk mengusut dugaan mega skandal PTFI berdasarkan audit BPK yang jika diusut negara berpotensi menerima 185 T, tetapi negara justru keluarkan kocek hingga US$ 3,85 miliar untuk borong saham PTFI. Padahal, jika kerugian yang disebabkan kerusakan lingkungan ini tertagih, negara tidak perlu keluarkan satu rupiah pun untuk ambil alih PTFI.
Saat ini, PTFI justru sibuk menjual peralatan keluar negeri dengan alasan tambang open pit di grasberg telah habis. Beberapa moda dan peralatan telah masuk pengapalan untuk dikirim ke berbagai wilayah negara.
Lantas, Indonesia kebagian apa ? Kebagian kerusakan lingkungan saja ? Kebagian membayar hutang Global Bond yang diterbitkan Inalum sebesar US$ 4 miliar untuk borong saham PTFI ? Kebagian sengkarut kinerja pertambangan ?
Penulis kira, pertemuan antara SS, Jokowi dan Presiden Freeport McMoran Inc, James R Moffet, bukan sekedar pertemuan terlarang biasa. Ini adalah pertemuan ilegal yang inkonstitusional dan merugikan kepentingan negara. Pertemuan ini, telah mengindikasikan dengan kuat 'ada pengkhianatan' di negeri ini yang tega mengorbankan hajat hidup dan kepentingan rakyat, kedaulatan energi dan SDA negeri ini, kepada kaum kapitalis Amerika.
Jelas, pengkhianat itu bukan James R Moffet, dia hanya mewakili kepentingan penjajahan Amerika. Pengkhianat itu tentu bukan kita, yang hanya bisa melihat, mendengar, menghela nafas dan tepuk dada melihat semua kengerian ini.
Pengkhianatan itu tentu ada diantara Jokowi dan SS, serta seluruh pihak yang berkepentingan dengan proses divestasi Freeport. Anda termasuk didalamnya ? [MO/vp].
Tidak ada komentar