Selamatkan Media Dari Fitnah
Oleh : Jayanti, S Pd
Pendidik dan Pemerhati Masalah Sosial
Mediaoposisi.com-Perhelatan menuju Pilpres dan wakilnya diwarnai dengan usaha menyerang lawan melalui berbagai media. Telah beredar tabloid Indonesia Barokah. Isinya dianggap memojokkan kubu capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga.
Tabloid ini terbukti meresahkan masyarakat, secara tidak langsung membuat perpecahan ditengah masyarakat. Pandangan subjektif untuk menyampaikan aksi 212 yang dianggap syarat akan politik praktis.
Penyebarannya cukup luas, dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Gunung Kidul, Yogyakarta sampai wilayah Jawa Timur dan Bali. Bahkan sampai luar Pulau Jawa. Anehnya tabloid ini mencantumkan alamat redaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Komisioner Bawaslu Blora, Sugie Rusyono menyebut, saat ini permasalahan tabloid 'Indonesia Barokah' juga telah ditangani oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian. Dengan demikian, jika tidak ditemukan pelanggaran pidana Pemilu, dan ingin mempersoalkannya bisa dijerat pelanggaran pidana umum ataupun UU Pers.
Namun setelah seminggu lebih kabar ini beredar belum ada kejelasan sanksi hukum atas tindakan tersebut. Dewan Pers menyatakan tabloid ini bukanlah produk jurnalistik, sehingga penyelidikan selanjutnya diserahkan kepada polisi.
Hasil penyelidikan Dewan Pers menyebutkan isi tabloid tersebut memuat opini tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi, maupun konfirmasi kepada pihak terkait.
"Pertama kita lihat dari konten, jadi kontennya dia lebih banyak menulis ulang dari media-media yang ada, di media lain," kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo kepada wartawan BBC New Indonesia, Callistasia Wijaya, Selasa (29/01).
Kedua, lanjutnya, di beberapa tulisan memang ada tone negative campaign , cenderung menghakimi dan seterusnya. Kepala Biro PeneranganMasyarakat Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dari kasus tabloid Indonesia Barokah, kabar bergulir berkembang ke media yang lain. Ada tuduhan bahwa Media Umat dan Buletin Kafah merupakan media sejenis yang memanfaatkan momen pilpres untuk memenangkan salah satu paslon.
Jurnalis Media Umat menegaskan tabloid ini sudah terbit dari tahun 2008 berisi tentang kritik terhadap penguasa yang zalim dan menyalahi aturan Islam.
Media umat juga mempunyai alamat yang jelas yang tertera di halaman depannya. Demikian juga dengan kafah yang mempunyai alamat yang jelas dan isinya senada dengan Media Umat.
Media Islam memandang penting kebebasan pers karena setiap Muslim memiliki kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dengan berdakwah, namun harus memperhatikan konsep dasar kerja pers. Media Islam harus menjadi contoh kejujuran.
Sempurnakan kejujuran dengan akurasi, objektif dalam menjelaskan kejadian, mematuhi kode etik jurnalistik, menolak amplop, dan memperhatikan hak cipta. Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Dalam fatwa itu, ada lima poin larangan menggunakan medsos: (1) melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu-domba), dan menyebarkan permusuhan.
(2) melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan.
(3) menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
(4) menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari. (5) menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.
Dengan demikian tidaklah adil saat membandingkan antara tabloid Indonesia Berkah dengan Media Umat dan Kafah. Karena secara konten sangat jauh berbeda.
Media Umat dan Kafah menyajikan data dan fakta untuk digunakan mengkritisi pemerintah yang memenangkan para kapital/ pemilik modal.
Menunjukkan kepada pembaca bahwa saat ini kita berada dalam cengkeraman kapitalis. Yang berdasar pada ide sekulerisme, dimana aturan Islam hanya digunakan dalam ranah ibadah saja. Adapun dalam bermuamalah bukan aturan Alloh yang dipakai.
Sehingga melalui media ada upaya menyampaikan opini Islam berkaitan dengan Islam memberikan solusi dalam semua bidang muamalah.
Institusi Negara Islam yang memberlakukan hukum Alloh secara menyeluruh dalam Khilafah mempunyai kebijakan berkaitan dengan media. Orang yang mau menerbitkan majalah, atau mendirikan stasiun TV dan radio, hanya diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada institusi negara yang terkait.
Pemberitahuan ini hanya berupa sejumlah penjelasan yaitu tentang : (1) jenis media massa, alamatnya, dan bahasa yang akan digunakan, (2) nama pemilik media, kewarganegaraan, dan alamatnya, (3) nama pemimpin redaksi, kewarganegaraan, dan alamatnya. Pemilik media dan pemimpin redaksi ini haruslah warga negara Khilafah.
Sebab kewarganegaraan (tabi�iyah) itulah yang melahirkan hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk hak menerbitkan media massa. Penanggungjawab seluruh isi media adalah pemimpin redaksi dan wartawan atau penulis artikelnya secara langsung.
Jadi, wartawan kedudukannya sama dengan warga negara lain. Ini sangat berbeda dengan wartawan Barat, yang berdalih �kebebasan pers�, media massa sudah dianggap pilar keempat dalam sistem demokrasi (Sya�rawi, 1992). Kantor berita asing atau perwakilan media asing harus mendapat izin dari Departemen Dalam Negeri.
Media merupakan sarana dakwah, menyampaikan Islam sebagai Rahmatan lil �Alamin. Tidak sekedar untuk memuaskan para pemilik modal untuk menggelontorkan berita ghibah, fitnah bahkan sampai tuduhan tidak beralasan atas pendapat Islami.
Apalagi sampai ada upaya pelarangan terhadap konten yang kental dengan nuansa Islam Kaffah yang menyeru untuk menerapkan hukum Alloh dalam naungan Daulah Khilafah.
Alloh berfirman dalam surat Al Maidah ayat 50, yang artinya �Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? �[MO/ad]
Tidak ada komentar