Breaking News

SDA Dijual Murah, Tanya Kenapa?


Oleh : Mila Afiah, S.Pd

Mediaoposisi.com-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif melihat sumber daya alam Indonesia kerap disalahgunakan oleh segelintir orang. Dia mengatakan "Banyak sekali sumber daya di Indonesia dijual murah oleh para pejabat," kata Laode dalam acara diskusi 'Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam' di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Januari 2019. KPK mencatat, lebih dari 12 kasus korupsi di sektor sumber daya alam sepanjang 2004-2017.

Bukan temuan baru jika ternyata kasus penjualan aset negara itu memang sudah sering terjadi di berbagai rezim, sebenarnya jika mau menelusuri lebih jauh maka akan semakin terlihat buruknya sistem yang berjalan saat ini. Pantas saja kesejahteraan itu hanya milik yg berdasi, sedangkan rakyat jelata hanya gigit jari tak punya daya .

Bukti nya banyak para pejabat menjual murah sumber daya alam untuk kepentingan pribadinya. Sayangnya baru sedikit pejabat nakal tersebut yang ditangkap dan terbukti melakukan korupsi. "Banyak sekali sumber daya alam di Indonesia dijual murah oleh pejabat. Dan ingat, yang ditangkap itu hanya sebagian kecil dan sebagian besar belum tertangkap,?" kata Syarief di Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Lebih hebonya ketika Sejauh ini, kata Syarief, pihaknya baru dapat memproses sekira 20 penyelenggara negara ataupun pejabat daerah yang melakukan korupsi di sektor SDA. Dari korupsi tersebut, sambungnya, KPK menemukan kasus yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun. Rakyat memilih pemimpin ini untuk menjalankan tugas kenegaraan demi kesejahteraan rakyat, jika yang diberikan amanah saja tidak bisa di percaya, kemudian rakyat harus percaya kepada siapa?

Inilah jika sistem negara ini telah berjalan sesuai dengan ide kapitalisme, dimana kesejahteraan hanya milik orang orang yang berkuasa dan bermodal. Asas inilah yang menggiring kepada standar perbuatan nya manfaat dan liberalisme sehingga menyebabkan liberalisme kepemilikan. Hal ini lah yang menjadi pangkal kerusakan dan tidak terwujudnya kesejahteraan.

Islam adalah agama yang mempunyai seperangkat aturan, hingga bagaimana mengelola kekayaan alam sebuah negara juga menjadi bagian dari syariatNYA, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

?????????????? ????????? ??? ??????? ??? ???????? ??????????? ??????????

"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api" (HR Ibnu Majah).

Rasul saw. juga bersabda:

??????? ??? ?????????? ???????? ??????????? ??????????

"Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api" (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, �Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (m�u al-iddu).� Rasul saw. kemudian bersabda, �Ambil kembali tambang tersebut dari dia.� (HR at-Tirmidzi).

Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus.  Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.  Semula Rasullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang.

Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui  bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar�digambarkan bagaikan air yang terus mengalir�maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum).

Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing.
Tentu yang menjadi fokus dalam hadis tersebut  bukan �garam�, melainkan tambangnya. Dalam konteks ini, Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan, �Ketika Nabi saw. mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mataair dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau. Ini karena sunnah Rasulullah saw. dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya, sementara yang lain terhalang.�

Alhasil, menurut  aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar  baik  garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.

Karena itulah Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, �Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.

Tidak ada jalan lain selain kembali kepada aturan islam yang sangat paripurna ini, jika tidak menginginkan sumber daya alam ini di monopoli oleh orang orang bentukan sistem kapitalis sekuler yang hanya mementingkan Kesejahteraan segelintir orang saja ,sedangkan kita tahu sumber daya alam negara kita sangat lah besar potensi nya tapi rakyat tak jua sejahtera.[MO/sr]

Tidak ada komentar