Breaking News

Ratusan Kasus HAM: Islam Punya Jawaban


Oleh: Muhammad Amilurrohman 
(Pemerhati Politik)

Mediaoposisi.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat setidaknya ada 436 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di wilayah Jawa Timur, Abdul Wachid Habibullah Direktur LBH Surabaya mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM yang ditangani LBH Surabaya pada 2018, mayoritas terkait dengan isu perburuhan, kekerasan terhadap perempuan, dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan. Wachid menjelaskan, kasus pelanggaran HAM paling banyak terjadi di Kota Surabaya dengan 327 kasus, dan diikuti Sidoarjo sebanyak 31 kasus. http://m.suarasurabaya.net/app/kelanakota/detail/2019/216047-LBH

Inti masalah perburuhan adalah upah yang tidak mencukupi kebutuhan pokok. Meski upah minimum telah ditetapkan oleh negara, realitasnya upah itu hanyalah cukup bagi yang masih bujangan dan pantas bagi yang masih bekerja di bawah satu tahun. Selepas berkeluarga apalagi diiringi dengan kenaikan kebutuhan pokok, upah buruh tetap berada di angka minimum atau dengan kenaikan yang tidak sebanding dengan peningkatan kebutuhan. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi tingkat kesejahteraan yang sesuai dengan yang dibutuhkan.

Adapun inti masalah kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Pornografi yang seringkali hadir di media televisi, media cetak, media smartphone dan pornoaksi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari menjadikan rangsangan seksual para lelaki mudah terbakar. Ditambah dengan suasana pergaulan bebas yang terjadi di tengah masyarakat mendorong banyak lelaki melampiaskan rangsangan tersebut pada jalan maksiat meski harus dengan cara paksa.

Belum lagi jika kehidupan keluarga kosong dari agama, suami mudah melampiaskan kekesalannya dengan melakukan tindakan kekerasan yang berlebihan pada istrinya. Hal itu diperkeruh oleh himpitan ekonomi yang semakin meningkat menjadikan tindakan kriminalitas pun meningkat. Dan objek kriminalitas yang paling mudah adalah perempuan.

Sementara inti masalah kriminalisasi terhadap kelompok rentan adalah kegagalan hukum dalam mengidentifikasi perbuatan apa yang bisa disebut tindakan kriminal terhadap anak, penyandang cacat dan minoritas. Kegagalan ini mengakibatkan kegagalan sanksi yang ditetapkan yang justru menimbulkan masalah di tengah masyarakat jika diterapkan pada suatu kasus. Hukuman seorang guru kepada muridnya, misalnya, bisa kemudian dianggap tindakan kriminal yang terancam masuk ke dalam penjara meski hanya sekedar hukuman cubitan. Padahal, dengan hukuman itulah seorang murid bisa menjadi manusia beradab.

Kemudian, adanya sanksi di UU No.4 Tahun 1997 bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan 1 penyandang cacat pada setiap 100 karyawan. Padahal, tanggung jawab pekerjaan atau kehidupan penyandang cacat semestinya di pundak pemerintah bukan perusahaan. Selanjutnya, larangan membangun tempat ibadah non muslim di suatu tempat, serta merta dianggap sebagai diskriminasi. Padahal, banyak kasus yang terjadi pelarangan itu bukan karena sentimen agama, melainkan memang syarat-syarat administrasi tidak terpenuhi.

Semua masalah tersebut akan senantiasa menjadi benang kusut kalau solusinya dikembalikan kepada manusia. Peningkatan kasus dari tahun ke tahun menunjukkan kemandulan produk hukum dan pemikiran manusia dalam upayanya menyelesaikan problem-problem di atas. Akan tetapi berbeda bila kemudian semua masalah tersebut dikembalikan kepada hukum Islam. Secara ringkas bisa disebut dalam poin-poin berikut ini:

1.]Kewajiban pemerintah bukanlah menetapkan upah minimum, melainkan menjamin setiap lelaki bisa bekerja dengan kualifikasi yang pantas mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papannya. Hal itu diwujudkan dengan penyelenggaraan sekolah yang ditanggung negara sepenuhnya sehingga memberikan akses pada setiap warga baik kaya maupun miskin untuk belajar secara merata. Penyusunan kurikulum pendidikan pun disandarkan bagaimana kurikulum pendidikan Rasulullah sehingga mampu mencetak generasi yang kaya, cerdas dan pemimpin dunia dengan agama sebagai jalan hidupnya sebagaimana generasi sahabat.

2.]Menstabilkan perekonomian nasional dengan mengembalikan dinar dirham sebagai alat tukar uang, mengembalikan aset-aset kekayaan alam kepada konsep kepemilikan umum syari�ah, menghilangkan perbankan dan pasar modal sehingga menghilangkan perekonomian sektor non real untuk menggairahkan kembali perekonomian sektor real dalam mekanisme syariah, menjadikan baitul mal sebagai sumber aliran keuangan masyarakat dan negara menggantikan posisi perbankan. Kestabilan ekonomi akan mampu mem-backup segala kebutuhan masyarakat dan pemerintah termasuk warga yang membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya.

3.]Memasukkan pendidikan sistem pergaulan Islam dalam kurikulum sekolah dari tingkat dasar hingga tingkat tertinggi. Melarang segala macam pornografi dan pornoaksi yang menampilkan aurat pada tempat yang tidak tepat dan orang yang tidak punya hak dalam segala macam media dan dalam aktivitas sehari-hari. Menegakkan hukum cambuk dan rajam kepada siapapun pelaku zina. Dengan begitu, setiap orang terdorong menjalankan pergaulan islami, jauh dari kobaran syahwat yang tidak pada tempatnya dan takut untuk berbuat zina apalagi memperkosa

4.]Mendefinisikan ulang bahwa tindakan kriminal adalah segala tindakan yang melanggar syariat Islam. Dengan demikian, seorang guru yang sedang memberikan sanksi kepada muridnya tidak bisa disebut tindakan kriminal karena saat itu guru sedang mendidik adab kepada murid yang menjadi tanggung jawabnya saat di sekolah. Begitu pula perusahaan tidak bisa dipersalahkan tidak mengambil penyandang cacat sebagai salah satu karyawan di setiap 100 karyawannya. Seyogyanya, penyandang cacat ditanggung oleh negara baik secara langsung atau tidak langsung melalui mekanisme kewajiban memberi nafkah dari pihak keluarga yang mampu. Begitu juga tidak bisa dipersoalkan adanya larangan membangun tempat ibadah bila memang terbukti tidak memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya dibangun di tempat yang penduduknya hampir sepenuhnya adalah muslim.

Demikianlah secara ringkas solusi-solusi yang diberikan oleh Islam. Hanya saja, semua itu butuh kekuasaan politik untuk merealisasikannya. Dan itu bukanlah demokrasi. Sebab, jangan merealisasikan 4 poin yang sifatnya sistemik, memastikan agar janji-janji yang dikampanyekan oleh calon presiden benar-benar direalisasikan saat kekuasaan ditangannya saja tidak bisa.

Oleh karenanya, semua ringkasan solusi itu hanya mampu tegak dalam kekuasaan Islam, itulah Khilafah Islam![MO/sr]

Tidak ada komentar