Breaking News

PKS Terancam Diskualifikasi Karena Jumlah Peserta Flashmob Terlalu Banyak

Islamedia Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 dikaibatkan karena jumlah peserta terlalu banyak pada kegiatan Flash Mob yang diselenggarakan pada Ahad 25 Februari 2019.

Menurut komisioner Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail, peserta kampanye maksimal berjumlah 1000 orang, sedangkan peserta Flash Mob yang dilakukan PKS melebihi 3000 orang.

"Jumlah peserta kampanye terbatas di tingkat kota menurut pasal 26 ayat 3 di PKPU nomor 23 tahun 2018 itu maksimal 1000 orang, namun nyatanya peserta Flash Mob lebih dari 3000 orang," ujar Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Ali Mahyail seperti dilansir RAKYATBEKASI.COM, Ahad (24/02/2019).

Atas temuan pelanggaran tersebut, kata Ali, sejumlah sanksi dari yang ringan hingga berat menanti DPD PKS Kota Bekasi.

"Sanksinya mulai dari hanya berupa teguran hingga diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019," beber Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada DPD PKS Kota Bekasi untuk dimintai keterangan.[islamedia].

Tidak ada komentar