ORI Permasalahkan SMPN 8 Yogyakarta Karena Wajibkan Hijab Bagi Murid Muslimah
![]() |
detik |
�Penyelidikan kami soal kewajiban penggunaan jilbab oleh siswi di SMPN 8 Kota Yogyakarta bermula dari laporan salah satu wali murid medio September tahun lalu,� kata Ketua ORI DIY, Budhi Masthuri saat menyampaikan hasil temuan ini di kantornya Kamis (7/2/2019).
Lihat juga: Kesaksian Penjual Kain Kafan
Lihat juga: Gaya tipu wartawan dengan narasumber.
Diketemukan adanya ketidaksesuaian antara tata tertib sekolah dengan aturan di atasnya, yaitu Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2011, tentang Pendomanan Penyusunan Tata Tertib Sekolah.
Meski sempat menyampaikan agar dilakukan perubahaan secara lisan, namun pihak sekolah tidak memenuhi permintaan ORI DIY.
Dalam Pasal 6 poin 1(c) tata tertib itu disebutkan bahwa: "Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis model dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan belajar-mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah."
Meski di tata tertib tidak ada tulisan �wajib�, namun karena mengikat kepada seluruh siswa, maka menjadi dasar bagi guru mewajibkan setiap siswi muslim berjilbab.
�Kami menyebut pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi muslim dengan sebutan �norma tersembunyi� dan hanya merupakan pelanggaran adminitrasi. Sebab kami belum menemukan bukti pelanggaran aturan itu terkait dengan akses pelayanan maupun hasil belajar siswi,� lanjut Budhi.
ORI DIY melalui Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta meminta agar tata tertib di SMPN 8, dan disinyalir ada di beberapa sekolah lainnya untuk disesuaikan dengan Perwal 57/2011.
Atas dasar temuan tersebut, akhirnya melalui LAHP bernomor 0082/LM/IX/2018/YOG, ORI DIY langsung memberikan surat peringatan tertulis kepada Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Yogyakarta di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
�Dalam LAHP itu kami menemukan tata tertib SMPN 8 Kota Yogyakarta yang ditandatangani kepala sekolah menyalahi Perwal Kota Yogyakarta nomor 57/2011, tentang pedoman peraturan tata tertib sekolah. Dalam hal ini kewajiban memakai jilbab,� terang Budhi seperti dilansir Gatra.
Post Comment
Tidak ada komentar