Breaking News

Menikah Adalah Syariat, Tak Ditawar Ketika Siap


Oleh : Yusmita R.A
(Alumni Mahasiswi S1 Kampus Swasta)

Mediaoposisi.com-Polemik pernikahan dini di negeri ini semakin meluas. Pemerintah semakin menggalakkan pencegahan pernikahan dini di berbagai kota Indonesia. Baik dengan adanya revisi UU batas umur untuk pernikahan atau berbagai kebijakan/peraturan yang diambil oleh masing-masing daerah.

Tak lepas dari hal itu, Kalimantan Selatan, tepatnya daerah Hulu Sungai Utara (HSU), menerima penghargaan dari LBKN Antara, atas keberhasilan pemerintahnya dalam mengendalikan angka pernikahan anak dibawah usia 20 tahun. Penghargaan tersebut diberikan tepat pada acara Penghargaan dan Gathering dalam rangka HUT Antara ke-81 di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (09/1). Bagaimana tidak, seperti dilansir dari kalsel.antaranews.com, Bupati HSU Abdul Wahid menyebut bahwa pada 2015, daerah HSU menjadi daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi se-Kalsel.

Dikutip dari laman yang sama, Kepala DPPPA Kabupaten HSU Gusti Islandariah menerangkan data tahun 2017, jumlah penduduk HSU yang melangsungkan perkawinan dibawah usia 20 tahun sebanyak 651 jiwa, pada 2018, angka tersebut turun sebanyak 173 jiwa menjadi 478 jiwa. Tahun 2017, warga yang melakukan perkawinan dibawah usia 20 tahun terdiri 586 perempuan dan 65 laki laki. Terbanyak di Kecamatan Amuntai Tengah sebanyak 110 jiwa. Sedangkan pada 2018, perempuan sebanyak 415 jiwa dan laki laki 63 jiwa. Sehingga dalam waktu hanya setahun jumlah warga yang kawin dibawah usia 20 tahun bisa dikurangi sebanyak 173 jiwa.

Tak hanya itu, pencegahan pernikahan dini pun merupakan isu hangat dalam badan DPRD Kalsel. Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian, S.E, meminta pemerintah Pemko Banjarmasin untuk terus menggalakkan program Keluarga Berencana (KB). Dilansir dari Kalimantanpost.com, Dedy mengemukakan bahwa program nasional tersebut haruslah terus ditingkatkan karena tujuannya tidak hanya untuk menurunkan angka kelahiran, tetapi juga dalam rangka mewujudkan demografi yang berkualitas.

Secara umum, tujuan pengendalian pernikahan dini dan program KB adalah untuk menekan laju pertumbuhan penduduk. Dedy menegaskan bahwa pertambahan penduduk yang tidak terkendali merupakan masalah besar yang harus ditangani. Karena bila terabaikan, hal itu akan dipastikan dapat berdampak negatif terhadap berbagai program pembangunan suatu daerah. Dari mulai, soal kemacetan, meningkatnya berbagai kebutuhan termasuk pangan, pendidikan, transportasi, lapangan pekerjaan, penyediaan tempat tinggal hingga berbagai dampak sosial lainnya, seperti meningkatnya aksi kejahatan dan berbagai tindakan kriminalitas lainnya.

Menyoroti hal ini, pemerintah semestinya bukan bersyukur atas keberhasilan dan terus menggalakkan pencegahan dan pengontrolan pernikahan dini. Seharusnya hal seperti ini menjadi evaluasi bagi pemerintah sebagai pemegang kebijakan publik. Sudahkah kebijakan yang diambil selama ini tepat sasaran sehingga tidak ada berbagai polemik di tengah-tengah masyarakat, salah satunya polemik pernikahan dini.

Pernikahan dini tidak bisa dijadikan sebagai salah satu faktor pendorong terbesar terjadinya berbagai permasalahan yang disebutkan di atas. Pada dasarnya, apabila muncul berbagai permasalahan yang dihadapi, dari berbagai sendi kehidupan, politik, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, hukum, keamanan, tentu tidak bisa dipandang hanya sebagai permasalahan yang terpisah sehingga pemecahan yang dikeluarkan bersifat parsial.

Seperti halnya polemik pernikahan dini, bukanlah kasus yang hanya bisa disoroti dari segi sosial. Hal ini juga berkaitan dengan masalah dari berbagai sendi kehidupan lainnya. Sehingga untuk menentukan solusi, kebijakan dan program, haruslah berdasarkan analisa atas akar permasalahan yang menyebabkan berbagai masalah di berbagai lini kehidupan. Apabila solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, sebaliknya akan menambah besar permasalahan dan memunculkan masalah baru.

Dengan alasan menekan laju pertumbuhan penduduk dan angka kelahiran, serta berbagai alasan lain yang berhubungan dengan hak dan usia anak, ketidakmatangan dalam berumah tangga, dan permasalahan reproduksi, menekan angka perceraian, serta membangun taraf keluarga yang sejahtera dan lebih baik, membuat pemerintah mengambil kebijakan dengan mencegah/mengontrol angka pernikahan dini, menggencarkan program KB, lebih lagi mengesahkan revisi UU mengenai batas usia untuk pernikahan.

Apakah kebijakan seperti ini tepat sasaran? Jelas tidak sama sekali. Kebijakan ini secara tidak langsung akan memicu liberalisasi pergaulan bebas di kalangan anak muda sebagai pelampiasan hasrat seksual mereka. Mencegah pernikahan dini justru akan menambah masalah baru yang berkepanjangan seperti seks bebas, penyuka sesama jenis, aborsi, hingga muncul dan menyebarnya HIV/AIDS akibat penyimpangan seksual yang terjadi.

Banyak orangtua yang didominasi oleh muslim, memilih untuk menikahkan dini anak-anak mereka dengan alasan kekhawatiran, agar terhindar dampak buruk dari pergaulan melalui telepon seluler dan media sosial yang semakin tak terkendali dan menguasai dunia anak mereka. Sehingga mencegah pernikahan dini bukanlah solusi tuntas terhadap permasalahan yang dihadapi. Ini adalah solusi yang kontra produktif. Di negara Indonesia yang didominasi oleh umat Islam, kebijakan seperti ini sangat bertentangan dengan aturan Islam mengenai pernikahan yang dipahami oleh umat.

Kita haruslah sadar bahwa biang permasalahan yang dihadapi negeri ini adalah menancapnya ideologi sekular (pemisahan agama dari kehidupan) yang melahirkan liberalisme (faham kebebasan) yang tertanam di benak dan menjadi gaya hidup masyarakat sehingga menghancurkan kehidupan Islam yang sejatinya merupakan gaya hidup Muslim di negeri ini. Liberalisme telah memberangus pandangan dan hukum Islam yang membolehkan adanya pernikahan dini. Sekularisme dan Liberalisme menjadikan hukum Islam dianggap sebagai sumber masalah dan tidak becus dalam mengurusi kepentingan manusia.

Mereka yang telah tertanam pemikiran sekular dan liberal akan memandang bahwa pernikahan dini yang diperbolehkan dalam Islam dianggap merampas hak anak yang seharusnya didapatkan diusia mereka seperti hak pendidikan dan bermain, menimbulkan KDRT, dan masalah reproduksi pada anak. Ini adalah pemikiran-pemikiran yang coba ditanamkan dalam masyarakat sehingga pernikahan dini dapat dicegah.

Ini adalah upaya untuk menjauhkan masyarakat terutama umat Islam dari berhukum dengan Syariat Islam. Dan mengaburkan pemahaman terkait pernikahan dengan berbagai alasan seperti menekan laju pertumbuhan. Padahal sejatinya dalam pandangan Islam, naluri seksual adalah untuk melangsungkan keturunan dan pernikahan sebagai jalan yang halal untuk menyalurkannya.

Apabila tidak jeli, pemikiran liberal yang dikemukakan tersebut akan mudah diterima. Namun jelas, apabila dikaji mendalam, pemikiran tersebut adalah pemikiran dangkal. Secara biologis, pada dasarnya ketika anak sudah berakal yakni pemikirannya sudah matan, ia mampu membedakan mana baik-buruk, benar-salah, terpuji dan tercela. Dan anak yang telah baligh, maka sistem reproduksinya pun telah matang. Sehingga ini adalah tanda kesiapan seorang anak untuk menikah dan mempunyai anak.

Hanya saja permasalahan yang diakibatkan oleh sistem sekuler bersifat multi-dimensional. Yakni Pendidikan saat ini menjadikan anak "yang seharusnya sudah aqil baligh", menjadi tidak dewasa. Kurikulum pendidikannya tidak mendidik anak untuk siap menjadi seorang ayah dan ibu. Tetapi malah mendidik anak agar sibuk mengejar kesuksesan dunia dalam dunia bisnis dan pekerjaan. Tidak lagi memikirkan bahwa investasi masa depan adalah menghasilkan keturunan yang suci dan bertaqwa. Akhirnya membuat anak tidak menganggap pernikahan sebagai hal yang perlu diutamakan, diberikan perhatian, dan persiapan yang matang.

Standar usia menikah dalam Islam adalah baligh dan berakal, bagi laki-laki memiliki kemampuan untuk bisa menanggung nafkah untuk keluarganya kelak. Sehingga ukuran sebuah pernikahan dalam Islam bukanlah batas usia, tetapi kesiapan. Sehingga lumrah pemikiran liberal yang menolak pernikahan dini menjadi sesuatu yang harus dilakukan. Bahkan akibat pemikiran ini yang telah tersistem dalam kehidupan, menjadikan kebijakan yang dibuat pun liberal. Contohnya pelegalan revisi Undang-undang batas usia untuk pernikahan yang akhirnya menyulitkan anak untuk menjaga kesucian mereka dalam pernikahan.

Kebijakan ini akan menjadi jembatan masalah baru dan bahaya besar dalam dunia pergaulan anak disebabkan berbagai stimulus yang merangsang munculnya hasrat seksual anak tidak mampu dihilangkan oleh pemerintah.

Karena seharusnya tugas negara dan penerintah adalah melindungi anak bukan dengan membuat UU perlindungan anak dan UU pembatasan usia pernikahan yang saling kontradiksi dan tidak aplikatif produktif. Sebaliknya, negara wajib menyediakan dan menjaga lingkungan hidup anak dalam suasana steril (suci dan bersih) dari maksiat dan tindak kriminal yang akan menghancurkan mereka. Menjaga mereka dari stimulus yang membangkitkan naluri seksual. Serta memberikan pendidikan yang mampu mendewasakan anak tidak sekedar fisik tetapi mental.

Akan tetapi selama sistem negara dan perundang-undangan yang diterapkan adalah sistem sekuler yang menundukkan hukum Sang Pencipta di bawah hukum kufur (buatan manusia) maka peran pemerinta untuk menghasilkan genersi bertaqwa dan cemerlang adalah mustahil. Malah, akibat sistem kufur ini, membuka jalan bagi perkara-perkara yang bersifat menghancurkan generasi untuk masuk seperti porno, miras, free sex yang tak terbendung, selama itu mendatangkan materi.

Satu-satunya solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi umat saat ini hanyalah dengan mencampakkan pemikiran dan sistem sekuler yang diterapkan di negara ini, dan kembali kepada fitrahnya manusia dengan menerapkan sistem Islam dengan seperangkat aturan-aturannya ��sistem dari Sang Pencipta manusia�� secara menyeluruh dalam kehidupan. Dan pernikahan adalah perintah dan syariat Allah SWT (ar-Rum: 21). Sehingga tidak ada yang pantas membuat dan mengatur hukum pernikahan dan standar pernikahan untuk kemudian ditaati dan diterapkan di kehidupan selain dari Allah SWT. [MO/sr]

Tidak ada komentar