Membongkar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Oleh : Rizkya Amaroddini
(Mahasiswi STEI Hamfara)
Part 2
Mediaoposisi.com- Dalam data statistik terungkap bahwa pornografi di bulan Oktober tahun 2018 sebesar 868.243, konten negative yang di rekomendasikan instansi sector 330, konten yang meresahkan masyarakat 23 dan yang melanggar nilai social budaya 26, jumlah total kasus baik yang di jabarkan dan yang tidak sebesar 936.097.
Dalam Catahu 2018 ranah privat/personal menunjukan hal baru. Terdapat angka kekerasan terhadap anak perempuan yang meningkat dan cukup besar yaitu 2.227 kasus. Sementara angka kekerasan terhadap istri, tetap menempati peringkat pertama yakni 5.167 kasus. Selain itu, kekerasan dalam pacaran, disusul kasus kekerasan terhadap anak yaitu 1.873 kasus.
Diranah privat/personal persentase tinggi adalah kekerasan fisik 3.982 kasus (41% ). Kekerasan seksual 2.979 kasus (31%), kekerasan psikis 1.404 kasus (15%) dan kekerasan ekonomi 1.244 kasus (13%).
Selanjutnya kasus perkosaan sebanyak 619 kasus, kemudian persetubuhan/eksploitasi seksual sebanyak 555 kasus.
Dari total 1.210 kasus incest itu, 266 kasus (22%) dilaporkan ke polisi dan masuk dalam proses pengadilan sebanyak 160 kasus (13,2%).
Tiga jenis kekerasan paling banyak pada kekerasan seksual dalam ranah komunitas adalah pencabulan 911 kasus, pelecehan seksual 708 kasus dan perkosaan 669 kasus.
Dari data telah di ketahui persentase dari tahun ke tahun semakin meningkat. Inilah salah satu bukti gagalnya mengentaskan persoalan, jika RUU PKS di sahkan hal itu juga akan berdampak luar biasa buruknya terhadap masyarakat. Hal ini menjadi acuan dasar seseorang menolak kebaikan dengan asas HAM atau terkait undang-undang yang mengatur. Kebaikan perlahan mulai di hilangkan, Agama hanya di jadikan tinta sejarah saja. Sungguh miris !!
Saat menyampaikan syiar Islam terkait menutup aurat hal itu bisa mengakibatkan seseorang masuk penjara. Sungguh luar biasa buruk bukan, jika itu tidak mendorong berbagai kalangan untuk menolak, perjuangan mereka pun akan semakin gencar. Sudah tau rezim sekarang anti Islam eh mau-maunya di peralat dengan aturan seperti itu.
RUU PKS mengedepankan pemaksaan dalam mengatasinya bukan dari eksensinya, hal ini memberikan gambaran jika RUU PKS di sahkan maka berbagai keburukan merajalela. Proses RUU PKS juga di back up oleh penumpang gelap yang memiliki tujuan dari pengesahan undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut akan menjerat bagi pasangan yang halal pula jika ingin berhubungan seksual namun pasangannya merasa enggan dengan alasan yang syar�i atau rasional, bisa di bayangkan betapa buruknya undang-undang tersebut.
Maka sungguh ironis jika masyarakat terutama para pemuda tidak menyuarakan kebenaran dan santai dalam menghadapi mereka yang berusaha melegalkan undang-undang tersebut. Pengesahan RUU PKS akan menjadi halangan bagi masa depan. [MO/ra]
Tidak ada komentar