Mahfud MD Singgung soal SBY yang Dulu Banyak Dihina
Berita Terkini - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkit soal Presiden ke-enam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kerap dihina.
Kata Mahfud MD, dulu banyak orang yang menghina SBY, tapi hanya ada dua orang yang dilaporkan oleh SBY sendiri, yaitu Eggi Sudjana dan Zaenal Maarif.
Keduanya pun dihukum.
Eggi Sudjana, misalnya yang dipidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Saat itu, Eggi melontarkan pernyataan tentang pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di Indonesia.
Ia pun menyebut nama Presiden SBY yang ikut menerima mobil mewah tersebut.
Sementara Zaenal Maarif divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Zaenal tersangkut kasus pencemaran nama baik sebab menuding SBY sudah pernah menikah sebelum masuk AKABRI.
Selain keduanya, ada beberapa orang juga yang menghina dan menyamakan SBY dengan sapi, tapi tidak dihukum lantaran tidak diadukan.
"Misalnya, dulu Pak Presiden SBY byk dihina tapi hanya dua yang diadukan oleh SBY sendiri yaitu E. Sudjana dan Z. Maarif. Mereka dihukum. Tapi yg tidak diadukan, ya, tak apa2. "
"Yang menyamakan SBY dgn sapi (SiBuYa) tdk diadukan shg tak dihukum. Akan beda halnya dgn delik umum," lanjut Mahfud MD.
Misalnya, dulu Pak Presiden SBY byk dihina tapi hanya dua yang diadukan oleh SBY sendiri yaitu E. Sudjana dan Z. Maarif. Mereka dihukum. Tapi yg tidak diadukan, ya, tak apa2. Yang menyamakan SBY dgn sapi (SiBuYa) tdk diadukan shg tak dihukum. Akan beda halnya dgn delik umum.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 27, 2019
Contoh lain dalam kasus penghinaan, kata Mahfud MD, saat TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihina dengan sebutan tiko.
Atau Presiden Jokowi yang dibuat komik dengan gambar tak senonoh oleh anak penjual sate.
Para penghina ini tidak dihukum lantaran korban, yaitu Tuan Guru Bajang dan Jokowi, tidak mengadukan.
Perkecualian untuk kasus penganiayaan orang secara fisik bisa dihukum, tanpa harus ada yang mengadukan.
"Contoh lain: Tuan Guru Bajang dihina dgn sebutan Tiko, Presiden Jokowi dikomikkan dgn gambar tak senonoh oleh anak penjual sate tapi pelakunya tidak dihukum karena korbannya sendiri tidak mengadukan."
"Tp menganiaya orng scr fisik misalnya bs dihukum tanpa hrs ada yg mengadukan," sambung Mahfud MD. [tribun]
Tidak ada komentar