KPK Sebut HGU Wajib Dilaporkan dalam LHKPN
Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu jenis kekayaan yang wajib dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sebab, HGU adalah salah satu kepemilikan hak yang memiliki nilai ekonomi.
"Prinsip dasarnya semua kekayaan itu wajib dilaporkan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 25 Februari 2019.
Meski demikian, Febri mengatakan HGU bukan satu-satunya hak kepemilikan yang wajib dilaporkan. Selain itu, kata dia, ada pula hak pakai, Hak Guna Bangunan sampai hak kekayaan intelektual yang juga wajib dilaporkan sebagai kekayaan penyelenggara negara. "Jadi cukup banyak kepemilikan hak yang bisa dinilai secara ekonomis, maka itu wajib dilaporkan."
Febri mengatakan pelaporan harta berupa kepemilikan hak juga mesti mencermati status kepemilikan hak tersebut. Dia mengatakan bila kepemilikan hak itu atas nama sebuah perusahaan dan si penyelenggara negara memiliki saham di perusahaan itu, maka si penyelenggara negara wajib melaporkan jumlah saham yang dia miliki di perusahan tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan setiap pejabat yang membuat LHKPN telah menyerahkan secara detail harta bendanya. Termasuk kepemilikan saham dan surat berharga lainnya. Namun, sejauh ini, KPK baru mengumumkan ikhtisar harta dan unsur-unsur kekayaan yang dilaporkan pejabat negara.
Pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Berdasarkan aturan itu, yang wajib mengumumkan harta kekayaannya adalah si penyelenggara negara itu sendiri. [tco]
"Prinsip dasarnya semua kekayaan itu wajib dilaporkan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 25 Februari 2019.
Meski demikian, Febri mengatakan HGU bukan satu-satunya hak kepemilikan yang wajib dilaporkan. Selain itu, kata dia, ada pula hak pakai, Hak Guna Bangunan sampai hak kekayaan intelektual yang juga wajib dilaporkan sebagai kekayaan penyelenggara negara. "Jadi cukup banyak kepemilikan hak yang bisa dinilai secara ekonomis, maka itu wajib dilaporkan."
Febri mengatakan pelaporan harta berupa kepemilikan hak juga mesti mencermati status kepemilikan hak tersebut. Dia mengatakan bila kepemilikan hak itu atas nama sebuah perusahaan dan si penyelenggara negara memiliki saham di perusahaan itu, maka si penyelenggara negara wajib melaporkan jumlah saham yang dia miliki di perusahan tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan setiap pejabat yang membuat LHKPN telah menyerahkan secara detail harta bendanya. Termasuk kepemilikan saham dan surat berharga lainnya. Namun, sejauh ini, KPK baru mengumumkan ikhtisar harta dan unsur-unsur kekayaan yang dilaporkan pejabat negara.
Pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Berdasarkan aturan itu, yang wajib mengumumkan harta kekayaannya adalah si penyelenggara negara itu sendiri. [tco]
Tidak ada komentar