Kemendagri Akui Sudah Cetak 1.600 e-KTP untuk Warga Negara Asing
SWARAKYAT.COM - Kemendagri meminta pencetakan e-KTP untuk warga negara asing (WNA) yang mengantongi izin tinggal ditunda hingga melewati hari pencoblosan Pemilu 2019. Sejauh ini, Kemendagri sudah mencetak 1.600 e-KTP untuk WNA yang memenuhi syarat.
"Belum tahu kami. Kalau (jumlah) pemohonnya (berapa) belum tahu kami. Yang kami sudah tahu adalah yang sudah dicetak, 1.600-an," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (27/2/2019).
Kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Artinya, aturan soal kewajiban WNA memiliki e-KTP sudah berlaku sekitar 5 tahun.
e-KTP yang dicetak untuk WNA memiliki batas waktu. Jika batas itu telah terlewati, e-KTP-nya tak berlaku lagi.
"Kalau sudah habis masa berlakunya kan nggak bisa dipakai," ujar Zudan.
Isu soal KTP untuk WNA ini heboh setelah seorang TKA China yang bekerja di Cianjur diketahui punya e-KTP. Bertambah heboh setelah diketahui bahwa NIK di e-KTP-nya ternyata masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
KPU Cianjur mengakui ada kesalahan input data. Soal salah input data itu bisa dibaca selengkapnya di sini.
Jumlah DPT Pemilu 2019 adalah 185.732.093 pemilih. Seandainya dikaitkan dengan isu liar potensi kecurangan pemilu di media sosial terkait kepemilikan e-KTP oleh WNA ini, jumlah 1.600 e-KTP WNA hanyalah 0,000861% dari jumlah DPT. Namun tentunya harus diingat bahwa WNA pemegang e-KTP sama sekali tak punya hak memilih. Perhitungan di atas hanyalah pengandaian.
Seorang WNA memang bisa memiliki e-KTP tapi dengan syarat yang ketat. Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun kepemilikan e-KTP itu tak membuat WNA memiliki hak pilih di pemilu. Hak pilih hanya untuk WNI.
Berikut ini bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar