Breaking News

Jokowi Plin-Plan Terhadap Pembebasan Abu Bakar Ba�asyir

Andini Sulastri 
Mediaoposisi.com-Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tidak mempersoalkan apabila pemerintah pada akhirnya memutuskan tidak membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Bagi Yusril, ia telah melaksanakan instruksi dari Presiden Jokowi untuk menelaah perkara sekaligus berkomunikasi dengan Ba'asyir beserta keluarganya terkait rencana pembebasan. "Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Selasa (22/1/2019).

            Tidak hanya kepada rakyat kecil Jokowi memberi harapan palsu, namun kepada ulama pun demikian. Pertengahan bulan Januari Jokowi menyatakan untuk membebaskan Abu Bakar Ba�asyir yang disangka terlibat kasus terorisme. Jokowi yang memutuskan untuk membebaskan Ba�asyir justru mendapat kritikan dari menterinya sendiri. Wiranto mengatakan bahwa jangan grasa-grusu dalam mengambil keputusan. Dan pada akhirnya Jokowi pun membuktikan perkataan Wiranto bahwa Jokowi terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan. Padahal kabarnya keputusan tersebut telah di pertimbangkan sejak lama dan ini sudah didiskusikan bersama Wiranto serta Yusril. Namun yang justru Wiranto mengkritik keputusannya. Hal tersebut sangat membingungkan dan aneh.

            Ada 3 kemungkinan yang dapat Jokowi pakai untuk dijadikan cara pembebasan Ba�asyir. Yang pertama adalah bebas murni, namun hal ini tidak mungkin. Karena bebas murni adalah dia yang telah menjalani masa hukuman secara keseluruhan. Kedua, bebas bersyarat, yaitu bebas dari hukuman dengan syarat-syarat yang diberikan. Abu Bakar Ba�asyir telah menjalani salah satu syarat, yaitu menjalani hukuman ditahanan dari setengah masa tahanan yang ditetapkan. Namun terdapat persyaratan lagi yang berupa surat yang harus ditanda tangani oleh Ba�asyir yang berisi untuk berjanji untuk pro dengan NKRI dan Pancasila. Ketiga, yaitu atas keputusan atau argumen dari Jokowi. Bebas atas dasar kemanusiaan. Dan pembebasan ini harusnya tidak diberi persyaratan, karena jelas atas kemanusiaan. 

Alasan Jokowi membebaskan Abu Bakar Ba�asyir adalah atas dasar kemanusiaan. Namun dikabarkan bahwa Jokowi justru memberi persyaratan atas surat tersebut yang berisi perjanjian harus pro dengan NKRI dan Pancasila serta ikut dalam penegakkan hukum. Ini ke anehan dan kebingungan yang dimunculkan lagi oleh Jokowi. Hingga akhirnya keluar lagi keputusan bahwa Jokowi membatalkan pembebasan Abu Bakar Ba�asyir dengan alasan Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Jokowi berbeda dengan keputusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pembebasan Ba�asyir atas dasar kemanusiaan.
Benar bahwa hukum yang ada di Indonesia tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Begitu banyak para koruptor menerima hukuman yang ringan. Jika dalam Islam, seorang koruptor dapat dihukumi potong tangan. Abu Bakar Ba�asyir yang disangka terlibat kasus terorisme hanya karena alasan Ba�asyir menyampaikan tidak NKRI dan dikhawatirkan dapat mencuci otak yang lainnya jelas Ba�asyir tidak akan mau menandatangani fromil yang nantinya memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum di negara ini. Karena hukum tersebut berasal dari manusia yang telah di back up oleh kapitalisme. Tanpa surat, tanpa sidang, dan tanpa fromil semua ulama bersedia menjalani atas penegakkan hukum Islam. Karena para ulama merupakan orang-orang yang cerdas yang mengetahui mana yang hak dan mana yang bathil. Hukum manusia tidak bisa dijadikan solusi dalam permasalahan yang ada. Baik permasalahan individu maupun kelompok, apalagi negara. Hanya hukum Allah lah yang benar dan dapat mensejahterakan umat serta menentramkan hati, memuaskan jiwa dan masuk akal.[MO/AS]

Tidak ada komentar