Hak Seorang Ibu Terhadap Anak Laki-Lakinya yang Sudah Menikah
Membangun keluarga sakinah merupakan dambaan kita semua. Dasarnya adalah masing-masing anggota keluarga tersebut harus bertaqwa.
Dari hadits ini dapat diambil pelajaran tentang ibu yang lebih diprioritaskan dalam berbuat kebaikan dari pada ayah.
Hal ini dikuatkan oleh hadits Imam Ahmad, An-Nasa�i, Al-Hakim yang menshahihkannya, dari Aisyah r.a. berkata:
�Aku bertanya kepada Nabi Muhammad saw., siapakah manusia yang paling berhak atas seorang wanita?� Jawabnya, �Suaminya.� �Kalau atas laki-laki?� Jawabnya, �Ibunya.�
Demikian juga yang diriwayatkan Al-Hakim dan Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita yang bertanya:
�Ya Rasulallah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini, perutku pernah menjadi tempatnya, air susuku pernah menjadi minumannya, pangkuanku pernah menjadi pelipurnya.
Dan sesungguhnya ayahnya menceraikanku, dan hendak mencabutnya dariku.� Rasulullah saw. bersabda, �Kamu lebih berhak daripada ayahnya, selama kamu belum menikah.�
Maksudnya menikah dengan lelaki lain, bukan ayahnya, maka wanita itu yang meneruskan pengasuhannya, karena ialah yang lebih spesifik dengan anaknya, lebih berhak baginya karena kekhususannya ketika hamil, melahirkan dan menyusui.
Dari hadits ini dapat diambil pelajaran tentang ibu yang lebih diprioritaskan dalam berbuat kebaikan dari pada ayah.
Hal ini dikuatkan oleh hadits Imam Ahmad, An-Nasa�i, Al-Hakim yang menshahihkannya, dari Aisyah r.a. berkata:
�Aku bertanya kepada Nabi Muhammad saw., siapakah manusia yang paling berhak atas seorang wanita?� Jawabnya, �Suaminya.� �Kalau atas laki-laki?� Jawabnya, �Ibunya.�
Demikian juga yang diriwayatkan Al-Hakim dan Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita yang bertanya:
�Ya Rasulallah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini, perutku pernah menjadi tempatnya, air susuku pernah menjadi minumannya, pangkuanku pernah menjadi pelipurnya.
Dan sesungguhnya ayahnya menceraikanku, dan hendak mencabutnya dariku.� Rasulullah saw. bersabda, �Kamu lebih berhak daripada ayahnya, selama kamu belum menikah.�
Maksudnya menikah dengan lelaki lain, bukan ayahnya, maka wanita itu yang meneruskan pengasuhannya, karena ialah yang lebih spesifik dengan anaknya, lebih berhak baginya karena kekhususannya ketika hamil, melahirkan dan menyusui.
Post Comment
Tidak ada komentar