"Pribumi Dipersulit, Lah Orang Asing Mudah Banget Dapat eKTP"
Berita Terkini - Kabar beredar dan menjadi viral di media sosial setelah ada keterangan bahwa warga negara asing di Cianjur memiliki KTP resmi Cianjur.
Kepala Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Cianjur, Faried Apriandy, mengatakan, bahwa warga negara asing ( WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Cianjur telah melalui persyaratan yang sah karena telah memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin menerangkan, orang asing yang mendapatkan Kitap memiliki sejumlah kondisi. Misalnya ikut suami atau istri, melakukan pekerjaan, karena menanam modal atau aktivitas lainnya yang legal, atau anak yang ikut dengan orang tuanya.
"Jumlah WNA yang memegang Kitap dan KTP di Imigrasi Sukabumi mencapai 111 orang," ujar Nurudin, dikutip dari Republika.
Rinciannya sebanyak 40 orang ddi Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi sebanyak 16 orang dan Kabupaten Cianjur sebanyak 57 orang. WNA pemegang Kitap terbanyak berasal dari Cina yakni mencapai 28 orang.
Viralnya berita warga asing bisa memiliki eKTP menuai protes di media sosial.
Warganet rata-rata mengeluhkan sulitnya proses pembuatan eKTP. Ada yang berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun mengurusnya, namun belum juga mendapatkan eKTP. Sedangkan warga asing dinilai mudah memperolehnya.
Beikut beberapa komentar warganet:
rusdian_alfin: Gile lu wi..lha saya ngurus Ktp dah ampir setengah tahun kga siap siap...rezim si jae tipu tipu..
atheu_noeraja: Pribumi d persulit bkin ktp, lah org asing mudah bgt dpt e ktp
rudiwidmark: lahhh gue asli sukabumi aja KTP belum jadi udah 2 tahun ???? kecuali lewat pak ogah baru jadi seminggu ???????? (*)
Tidak ada komentar