Breaking News

Diduga Nyatakan Dukungan ke Jokowi-Ma'ruf, Ini Hukuman yang Mengintai 15 Camat se Makassar

SWARAKYAT.COM - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sedang memeriksa 15 camat se Kota Makassar, Jumat (22/2/2019).

Mereka diperiksa setelah video bersama Mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo atau SYL beredar di media sosial sejak Rabu (20/2/2019) yang memberikan dukungan kepada paslon nomor satu Jokowi-Ma'ruf.

Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan DPD Partai Gerindra Sulsel, Kamis (21/2/2019) ke Bawaslu Sulsel karena dianggap menyalahi aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dalam video tersebut, mereka memperkenalkan diri satu per satu lalu berseru bahwa dukungan untuk Jokowi-Ma�ruf adalah harga mati.



Menurut Komisioner Divis Penindakan Bawaslu Sulsel Azri Yusuf sudah mengagendakan pemanggilan terhadap 15 Camat untuk dimintai keterangan

"Semua yang agendakan akan kita mintai keterangan. Termasuk para saksi," kata Azri Yusuf.

Para Camat di kota Makassar memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar. Sebelumnya, beredar video di media sosial Syahrul Yasin Limpo bersama Camat mendukung pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Diketahui Aparatur Sipil Negara atau ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2019 mendatang.

Hal tersebut pun telah diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas

Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sementara itu, dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang N0mor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU N0mor 1 Tahun 2015 diatur Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil negara, anggota TNI/POLRI, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, PNS dilarang mengunggah, menangapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto pasangan calon melalui media online atau media sosial.

PNS Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan /gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi bagi ASN yang Tak Netral

Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, menyatakan terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral.

Pasal Pasal 16 menyatakan, bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral dapat dikenakan dikenakan tindakan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 juga telah mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Jenis sanski tersebut diberikan kepada PNS yang memberikan dukukunga kepada pasangan calon dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.

Tidak ada komentar