Di Balik Penurunan Status Cagar Alam Kamojang Dan Papanyan Garut
Oleh : Umi Munib
Cagar alam seluas 4.000 hektar itu berpotensi terjadi degradasi lingkungan jika dibuka untuk wisatawan, belum lagi terganggunya habitat satwa dilindungi di sana.
Hal ini akibat dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK dengan nomor SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018, soal Penurunan Status Kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Menjadi Taman Wisata Alam.Aliansi Cagar Alam Jawa Barat bersama komunitas pecinta alam lainnya mengecam keras kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Pasalnya, Ketua Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Kidung Saujana melihat ada kejanggalan dalam penerbitan SK tersebut. Menurutnya, SK yang dikeluarkan 10 Januari 2018 lalu ternyata tidak dipublikasikan ke masyarakat dan baru diketahui setahun setelahnya, yakni awal Januari 2019.
Kejanggalan ini yang membuat Kidung dan teman-teman lainnya curiga ada maksud lain dengan menurunkan status cagar alam itu.
Kementerian tahu ketika menurunkan status cagar alam harus melalui tahapan panjang, yang pertama melakukan rehabilitasi, sedangkan tahapan ini tidak pernah dilakukan.
Kami sudah secara masif mencoba melakukan rehabilitasi dan sering mengajak BKSDA Jabar namun tidak pernah ada tanggapan," ujar Kidung di Bandung, Rabu (23/1/2019).
Salah seorang aktivis lingkungan Dedi Kurniawan menuturkan Perubahan status ini tidak semata-mata untuk pengembangan wisata saja.
Disinyalir perubahan fungsi luasan tersebut diterbitkan untuk melegalkan eksplorasi tambang panas bumi di kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan.
Pihaknya menemukan bukti-bukti dokumentasi adanya kegiatan eksplorasi oleh Star Energy Geothermal di lima titik kawasan cagar alam tersebut.
Sudah ada eksplorasi di lima titik oleh star energi, ada dokumentasinya. Kemudian menurut aktivis profauna Herlina Agustin mengatakan SK 25 merupakan langkah mundur pemerintah dalam upaya konservasi.
Berubahnya status cagar lama menjadi taman wisata alam akan membuat kesenjangan manusia dan satwa tinggi."Kalau (cagar alam) dikurangi mau bertahan sampai kapan. Kesenjangan sosial tinggi dan konflik manusia dan satwa semakin tinggi," ungkap dia. (23/01)
Dalam alam Kapitalis kita tidak perlu kaget dengan terbitnya surat keputusan tentang penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi kawasan wisata, dimana dalam sistem ini penguasa sebagai regulator membuat aturan dengan landasan asas manfaat semata, tidak peduli merugikan rakyat dan lingkungan hidup.
Padahal Kabupaten Garut sendiri pernah ditimpa musibah bencana alam banjir bandang pada tahun 2016, menurut hasil rilis kajian fihak Universitas Gajah Mada bahwa musibah tersebut diakibatkan oleh dua faktor yakni faktor alam dan perubahan tata guna lahan yang tidak sesuai dengan kondisi alamnya.
Dalam Islam, sebagai agama yang tidak hanya mengatur urusan ibadah mahdoh semata, kehadiran islam bukan hanya untuk manusia saja melainkan untuk alam semesta agar rotasi kehidupan di bumi berjalan seimbang, maka pelestarian alam telah diajarkan oleh Rasulullah SAW
Beliau menunjukkan kepeduliannya pada persoalan pelestarian alam yakni melalui salah saunya hima yaitu kawasan hukum dimana dilarang untuk diolah dan dimiliki seseorang (pribadi), sehingga ia tetap menjadi wilayah yang dipergunakan bagi siapapun sebagai tempat tumbuhnya padang rumput dan tempat mengembalakan hewan.
Al Mawardi dalam Al Ahkaamus-sulthaaniyah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menetapkan suatu tempat seluas 6 mil menjadi hima� bagi kuda-kuda kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar.
Sahabat Abu Hurairoh mengatakan � bila aku menemukan rusa di tempat antara dua lava mengalir, aku tidak akan mengganggunya; dan dia (Nabi) juga menetapkan dua belas mil sekeliling Madinah sebagai kawasan terlindung (Hima).�(HR Muslim).
Dalam Riwayat Al-Bukhari, Nabi juga melarang Masyarakat mengolah tanah tersebut karena lahan itu untuk kemaslahatan umum dan kepentingan pelestarian. Dalam sebuah hadistnya, Rasulullah SAW bersabda : Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasulnya ( Riwayat Al Bukhari).
Dengan demikian kita dapat melihat bahwa Rasulullah SAW tugasnya sebagai Nabi tak hanya meluruskan ahlak umat manusia, tetapi juga perlakuan kita kepada alam.
Islam sangat memperhatikan kelestarian alam, sekalipun dalam kondisi perang kaum musim tidak diperbolehkan membakar dan menebang pohon tanpa alasan dan keperluan yang jelas.
Sungguh disinilah letak kesempurnaan Islam, melalui syariatnya yang diturunkan Allah SWT dan diterapkan secara kaffah pada Masa Rasulullah SAW dan Para Khalifah setelah Nabi, telah nyata mampu menjaga kelestarian alam, tidak seperti sekarang dengan penerapan sistem kapitalis sekuler maka telah menciptakan rezim gagal yakni gagal melindungi alam dari kerusakan akibat ulah hawa nafsu para elit yang penuh dengan kepentingan.
Alih-alih berkoar-koar pelestarian alam, sadar kawasan dan cagar alam namun dengan dalih potensi wisata yang mampu menggerakan ekonomi kerakyatan, rambu-rambu alampun dilabrak.
Untuk itu saatnya kita berupaya menegakkan kembali Syariat Allah secara Kaffah dalam bingkai Daulah Khiafah Islamiyah.[MO/ad]
Post Comment
Tidak ada komentar