Bukan Avtur, Penyebab Mahalnya Harga Tiket Pesawat ternyata RIBA
Dakwah Media - Harga avtur dikaitkan dengan persoalan kenaikan harga tiket pesawat di Indonesia. Mahalnya harga tiket domestik menyebabkan penumpang dengan penerbangan tujuan tertentu malah lebih memilih terbang dan transit ke luar negeri terlebih dahulu dibanding membeli tiket langsung menuju tempat tujuan.
�Data Kantor Imigrasi Aceh yang menunjukkan peningkatan permintaan pembuatan paspor. Ironisnyaa, pembuatan paspor ini dilakukan untuk menyiasati penerbangan Banda Aceh ke Jakarta melalui Kualalumpur dibandingkan penerbangan langsung karena perbedaan harga tiket yang lumayan jauh. Melalui fakta ini lah kemudian mucul petisi online yang meminta Maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket domestik,� ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Pernyataan Direktur Utama Garuda Indonesia yang juga ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang meminta Pertamina menurunkan harga avtur Karena dianggap sebagai penyebab utama kenaikan harga tiket menimbulkan beragam tanggapan.
Menurut ketua INACA, avtur memberikan kontribusi sebesar 40% dari biaya operasional. Melihat lebih jauh lagi ke dalam komponen operasional pesawat terbang, ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Dilihat dari urutan dan kontribusinya, komponen tersebut adalah biaya leasing pesawat, biaya maintenance, repair dan overhaul, biaya avtur (Bahan Bakar), biaya SDM, dan biaya asuransi.
�Untuk biaya leasing pesawat menjadi kontibusi utama dalam biaya operasional karena sebagian besar pesawat yang beroperasi di Indonesia adalah pesawat sewa, bukan milik sendiri. Sebagai contoh maskapai nasional Garuda Indonesia, dari 202 unit pesawat yang dioperasikan, 180 unit merupakan pesawat sewa, dan yang dimiliki oleh Garuda Indonesia hanya berjumlah 22 unit. Dengan jumlah yang sangat banyak ini, biaya leasing pesawat menjadi sangat besar,� ujar Mamit.
Hal ini dikarenakan pesawat yang disewakan menggunakan perhitungan harga pesawat baru yang mana membuat harga sewa menjadi cukup tinggi. Biaya maintenance pesawat pun menjadi komponen yang besar juga karena setiap pesawat akan dilakukan preventive maintenance sebelum dan sesudah mendarat di bandara, dan setelah itu lalu biaya bahan bakar dimasukkan di dalam komponen perhitungan.
�Jika avtur dijadikan sebagai komponen tertinggi biaya operasional, sangat tidak fair karena di dalam komponen perhitungan harga tiket, biaya bahan bakar hanya dikenakan sebesar 26% dari harga tiket,� sambungnya.
Pasalnya untuk biaya avtur sendiri, Indonesia sebagai negara yang termasuk net importir minyak menetapkan harga yang cukup kompetitif dibandingkan dengan negara lain.
Hukum Leasing dalam Islam
Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan "sewa guna usaha". Dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (misal mobil atau mesin pabrik) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. �Data Kantor Imigrasi Aceh yang menunjukkan peningkatan permintaan pembuatan paspor. Ironisnyaa, pembuatan paspor ini dilakukan untuk menyiasati penerbangan Banda Aceh ke Jakarta melalui Kualalumpur dibandingkan penerbangan langsung karena perbedaan harga tiket yang lumayan jauh. Melalui fakta ini lah kemudian mucul petisi online yang meminta Maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket domestik,� ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Pernyataan Direktur Utama Garuda Indonesia yang juga ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang meminta Pertamina menurunkan harga avtur Karena dianggap sebagai penyebab utama kenaikan harga tiket menimbulkan beragam tanggapan.
Menurut ketua INACA, avtur memberikan kontribusi sebesar 40% dari biaya operasional. Melihat lebih jauh lagi ke dalam komponen operasional pesawat terbang, ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Dilihat dari urutan dan kontribusinya, komponen tersebut adalah biaya leasing pesawat, biaya maintenance, repair dan overhaul, biaya avtur (Bahan Bakar), biaya SDM, dan biaya asuransi.
�Untuk biaya leasing pesawat menjadi kontibusi utama dalam biaya operasional karena sebagian besar pesawat yang beroperasi di Indonesia adalah pesawat sewa, bukan milik sendiri. Sebagai contoh maskapai nasional Garuda Indonesia, dari 202 unit pesawat yang dioperasikan, 180 unit merupakan pesawat sewa, dan yang dimiliki oleh Garuda Indonesia hanya berjumlah 22 unit. Dengan jumlah yang sangat banyak ini, biaya leasing pesawat menjadi sangat besar,� ujar Mamit.
Hal ini dikarenakan pesawat yang disewakan menggunakan perhitungan harga pesawat baru yang mana membuat harga sewa menjadi cukup tinggi. Biaya maintenance pesawat pun menjadi komponen yang besar juga karena setiap pesawat akan dilakukan preventive maintenance sebelum dan sesudah mendarat di bandara, dan setelah itu lalu biaya bahan bakar dimasukkan di dalam komponen perhitungan.
�Jika avtur dijadikan sebagai komponen tertinggi biaya operasional, sangat tidak fair karena di dalam komponen perhitungan harga tiket, biaya bahan bakar hanya dikenakan sebesar 26% dari harga tiket,� sambungnya.
Pasalnya untuk biaya avtur sendiri, Indonesia sebagai negara yang termasuk net importir minyak menetapkan harga yang cukup kompetitif dibandingkan dengan negara lain.
Hukum Leasing dalam Islam
Leasing ada dua macam; Pertama, leasing dengan hak opsi (finance lease), yaitu hak lessee (pihak penerima sewa guna usaha) untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang waktu perjanjian sewa guna usaha. Leasing inilah yang kemudian dikenal dengan istilah "leasing" saja. Kedua, leasing tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa menyewa biasa.
Leasing dengan hak opsi (finance lease) banyak dilakukan dalam kredit motor, mobil, barang elektronik, furnitur, dan lain-lain yang diberikan oleh berbagai bank atau lembaga pembiayaan, seperti Adira, FIF, dan sebagainya. Praktik yang biasa terjadi sebagai berikut (misal leasing motor) : seorang (misal fulan) datang ke lembaga pembiayaan dan ingin membeli motor secara kredit karena tak punya uang tunai.
Lembaga pembiayaan membeli motor dari suplier/ dealer motor, lalu dilakukan akad leasing antara lembaga pembiayaan dengan Fulan misalnya dalam jangka waktu tiga tahun. Dalam akad leasing itu terdapat fakta transaksi sebagai berikut :
Pertama, lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli dari dealer/suplier, dia sewakan kepada lessee selama jangka waktu tiga tahun.
Kedua, lessor sepakat setelah seluruh angsuran lunas dibayar dalam jangka waktu tiga tahun, lessee (Fulan) langsung memiliki motor tersebut.
Ketiga, menurut fakta leasing yang ada, selama angsuran belum lunas dalam jangka tiga tahun itu motor tetap milik lessor.
Keempat, motor itu dijadikan jaminan secara fidusia untuk leasing tersebut. Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor hingga seluruh angsuran lunas. Konsekuensinya jika lessee (Fulan) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual.
Leasing ini (finance lease) hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil berikut :
Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara' telah melarang penggabungan akad menjadisatu akad. Ibnu Mas'ud radhiallahuanhu berkata, "Nabi Shollallahu 'alaihi wassalam melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (Shafqatain fi shafqatin wahidah)" (HR. Ahmad, Al Musnad, I/398). Menurut Imam Taqiyuddin an Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah. (Al Syakhshiyah Al Islamiyah,II/308).
Kedua, dalam akad leasing biasanya terdapat bunga. Maka harga sewa yang dibayar per bulan oleh lesse bisa jadi dengan jumlah tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi harga sewanya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman. Maka leasing denganbunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba (lihat QS Al Baqarah [2] : 275).
Ketiga, dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, "Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli. (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287). Imam Ibnu Hazm berkata, " Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan." (AlMuhalla, 3/437)
Berdasarkan tiga alasan di atas, maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan leasing saja, hukumnya haram. Adapun leasing tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa-menyewa biasa hukumnya boleh selama memenuhi rukun dan syarat dalam hukum Ijarah (sewa menyewa). Wallahu a'lam Nb : di lembaga pembiayaan (syariah), leasing dalam pembahasan diatas biasa disebut Ijarah Muntahiyah bi tamlik (IMBT).
Tidak ada komentar