Bendahara Vatikan Kardinal Pell Divonis Bersalah Cabuli Sejumlah Bocah
Pejuang.Net - Pengadilan di Australia menyatakan bersalah Kardinal George Pell, bendahara Vatikan dan mantan penasihat senior Paus Fransiskus, dalam lima dakwaan kejahatan seks terhadap anak-anak lelaki anggota paduan suara gereja berusia 13 tahun pada masa dua dekade silam.
Dilansir Reuters, keputusan pengadilan itu dipublikasikan hari Selasa (26/2/2019) setelah dicabutnya perintah larangan pemberitaan kasus tersebut oleh pengadilan, menyusul pembatalan persidangan perkara kedua Pell oleh pihak kejaksaan.
Tim juri yang bertugas memutuskan perkara itu di Country Court of Victoria di Melbourne, Australia, menyatakan Pell bersalah pada tanggal 11 Desember 2018 setelah persidangan digelar selama 4 pekan.
Pell saat ini menjadi rohaniwan Katolik paling senior sedunia yang divonis bersalah melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Dia membantah semua dakwaan.
Patut diketahui perkara pencabulan bocah oleh rohaniwan gereja berbeda dengan perkara penyembunyian kasus pedofil di lingkungan gereja. Sejumlah rohaniwan Katolik di beberapa negara sudah dan sedang diadili karena menyembunyikan atau menutupi atau tidak melaporkan kasus-kasus kejahatan seks pendeta atau rohaniwan Katolik lain yang diketahuinya.
�Kardinal Pell senantiasa menyatakan ketidakbersalahannya dan akan terus menyatakan demikian,� kata Pengacara Pell, Paul Galbally di luar gedung pengadilan.
Pell, yang saat ini masih berada di luar tahanan dengan uang jaminan, tampak keluar dari gedung pengadilan hari Selasa (26/2/2019) tanpa berbicara kepada awak media yang mengerubunginya, lapor Reuters. Bendahara Tahta Suci Vatikan itu berjalan menuruni tangga gedung pengadilan bergegas menuju ke sebuah mobil yang sudah menunggunya. (hdy)
Publis by : Pejuang.Net
Tidak ada komentar