Breaking News

Bawaslu Awasi Shalat Jumat Prabowo di Semarang

SWARAKYAT.COM - Rencana salat Jumat bersama Prabowo Subianto di Semarang menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan akan mengawasi seluruh agenda peserta dalam Pemilu 2019 terkait kampanye.

Salah satunya, kata dia, mengawasi agenda salat Jumat capres Prabowo Subianto di Masjid Kauman, Semarang. "Sudah otomatis di sana akan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu daerah," ujar Abhan di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Abhan mengatakan tidak ada aturan yang melarang pasangan capres-cawapres untuk melakukan agenda ibadah di mana pun. Namun, kata dia, dalam agenda itu tidak boleh termuat unsur kampanye.

"Pada prinsipnya siapa pun yang melakukan ibadah tidak ada larangan. Undang-undang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye," katanya.



Larangan kampanye di tempat ibadah ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 Ayat 1 Huruf h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Sebelumnya beredar kabar Prabowo akan melakukan salat Jumat di Masjid Kauman, Semarang. Kabar itu beredar dalam pamflet yang tersebar melalui WhatsApp sejak kemarin. Selebaran itu bertuliskan, "Hadiri Shalat Jumat Bersama Prabowo Subianto Jumat, 15 Februari 2019 Masjid Kauman, Semarang."

Ketua Masjid Agung Kauman Semarang KH Hanief Ismail mengaku keberatan dengan poster ajakan Salat Jumat bersama Prabowo yang beredar itu. Menurut dia, poster itu menjadikan agenda tersebut seperti kampanye di masjid.

"Kok jadinya begini, seperti jadi ajang kampanye," kata Hanief yang dihubungi Tempo, Kamis 14 Februari 2019. Meski demikian, dia tidak menolak agenda Prabowo untuk salat Jumat di Masjid Kauman. Dia hanya keberatan dengan beredarnya poster tersebut.

Abhan mengatakan Bawaslu daerah juga masih mengumpulkan informasi terkait pamflet salat Jumat Prabowo yang beredar ini. "Kami sedang minta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengkajian lebih lanjut dengan data-data yang diperoleh," kata dia.

Sumber : tempo.co

Tidak ada komentar