Tjahjo Kumolo Angkat Bicara Namanya Disebut Dalam Sidang Meikarta

Dalam persidangan tersebut, Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang menjadi saksi mengaku sempat dipanggil ke ruangan Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono di Jakarta?.
"Saat itu Mendagri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Soemarsono, bicara sebentar kemudian telpon Pak Sumarsono diberikan kepada saya dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng menirukan omongan Mendagri.
Menjawab Tjahjo, Neneng berujar : Baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pertemuan dengan Soemarsono itu masih menurut Neneng, membahas perizinan Meikarta serta Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkarpur.
Dalam pertemuan itu, Neneng juga menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan izin peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare.
Atas keterangan Neneng di persidangan, ?Tjahjo menegaskan ?soal perizinan Meikarta merupakan kewenangan dari Pemkab Bekasi, bukan dirinya.
"Sudah dijelaskan Dirjen Otda yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda abar dan Pemkab Bekasi. Untuk kejelasan perizinan Meikarta kewenangan Pemda Jabar atau Pemkab Bekasi. Hasil pertemuan diinfokan ke saya oleh Dirjen Otda bahwa kewenangan oleh Pemkab Bekasi," ungkap Tjahjo saat dikonfirmasi awak media.
Masih menurut Tjahjo, pihaknya juga memonitor pertemuan Pemda Jabar dan Bupati Bekasi yang difasilitasi Dirjen Otda di Kemendagri.
"Dalam pertemuan terbuka hasil pertemuan tersebut diinfokan ke saya. ?Hasil fasilitasi Kemendagri kewenangan sesuai aturan yang ada adalah Pemkab Bekasi yang berwenang," katanya.
Tjahjo menambahkan setiap ada masalah perizinan yang belum diputuskan Pemda, maka Kemendagri selalu terbuka untuk memfasilitasi sesuai aturan yang benar. [tribunnews.com]
Post Comment
Tidak ada komentar