Tambal Defisit, Dan Toko Online pun Sekarang Kena Pajak
Pedagang dan pengelola e-commerce memiliki aturan yang mengikat dalam hal perpajakan. Hal ini setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
Post Comment
Tidak ada komentar