Islam Mengakui Pluralitas!
Islamedia - Akmal Sjafril, Koordinator Pusat Indonesia Tanpa JIL (ITJ), memaparkan seluk beluk pluralisme dalam kelas Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Angkatan 9 pada Rabu (16/01) lalu. Kelas yang diadakan rutin di gedung Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan itu dihadiri oleh puuhan peserta. Akmal menuturkan bahwa hanya Islam-lah yang paham tentang pluralitas.
�Pluralitas itu memang ada dan orang Islam-lah yang paling paham tentangnya,� ujar Akmal.
Akmal menekankan bahwa pluralitas dan pluralisme adalah dua hal yang berbeda. Dalam penjelasannya, pluralisme diartikan secara harfiah sebagai ideologi yang menjunjung tinggi prinsip plural atau jamak. Sedangkan pluralitas adalah realitas keberagaman yang memang sudah menjadi kodrat umat manusia.
�Memang tidak ada paksaan dalam beragama.Bukan karena keberagaman itu relatif tapi karena sudah jelas pluralitas itu ada dan tidak bisa dipaksakan. Islam tidak mengganggu pluralitas, karena memang begitu kenyataannya,� kata Akmal.
MUI, seperti yang dikutip oleh Akmal, sudah menegaskan bahwa pluralisme agama dilarang adanya karena�menurut definisi MUI�pluralisme agama mengklaim semua agama sama dan kebenarannya relatif.
Sementara itu, banyak tokoh penjunjung pluralisme sendiri yang tidak bisa mendefinisikanpluralisme dengan jelas. Akmal mengutip salah satu perkataan tokoh pluralis, Suratno, yang menyatakan bahwa definisi pluralisme agama tidak bersifat tunggal, karena banyak ahli yang memiliki definisi berbeda terhadap pluralisme agama. Di lain pihak, lanjut Akmal, tokoh pluralis lainnya yaitu Jalaludin Rakhmat menegaskan bahwa pluralisme sebenarnya tidak mempunyai definisi yang macam-macam.
�Sesama kelompok pluralisme saja berbeda pendapat,� ujar Akmal.
Akmal melanjutkan penjelasannya bahwa pluralisme sendiri akan membawa dampak negatif. Salah satu dampaknya adalah terminasi atau pematian agama. Terminasi agama, menurut Akmal, ditandai dengan adanya sekularisme yang bersifat dualis dan skeptisisme yang selalu ragu dengan agama. Selain terminasi agama, dampak lainnya adalah pluralisme formalistik dan ancaman HAM yang akan mengganggu kehidupan masyarakat. [priyankakw/ajeng/abe/islamedia]
Post Comment
Tidak ada komentar