Breaking News

Anies Terancam 3 Tahun Penjara Soal Pose 2 Jari, Ruhut Sitompul: Hukum Karma Tak Pernah Salah Alamat


OPERAIND- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyebut ada dugaan kehadiran dan tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu calon.

Pada acara itu Anies juga mengacungkan pose dua jari yang diduga sebagai bagian kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.



loading...



Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara Gerindra tersebut, Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.

"Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol," kata Irvan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/1).

Irvan menyebut Bawaslu Kabupaten Bogor tak hanya memeriksa soal pose dua jari Anies. Namun juga kehadiran dan pernyataan-pernyataan Anies di acara itu yang diduga menguntungkan Prabowo-Sandi.

Dalam Pasal 547 UU Pemilu disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.



loading...



Namun demikian KPU Kabupaten Bogor belum pada kesimpulan atau keputusan atas laporan terhadap Anies ini.

"Dugaannya ada [pidana], tapi belum [diputuskan]," lanjut dia.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor masih menelaah jawaban Anies atas 27 pertanyaan yang diajukan. Bawaslu Kabupaten Bogor masih memerlukan beberapa telaah sebelum mengambil keputusan.

Sementara Ruhut Sitompul mengatakan "Dia (Anies) gak ada apa-apanya. Pimpin Jakarta saja sudah tak jelas," kata Ruhut.

Biarkan saja busuk di dalam penjara, ingat hukum karma tak pernah salah alamat.

Tidak ada komentar