Breaking News

GERAM...! TANGGAPAN JENDERAL GATOT UNTUK POLITISI PDIP YANG BILANG TNI PENGKHIANAT

GERAM...! TANGGAPAN JENDERAL GATOT UNTUK POLITISI PDIP YANG BILANG TNI PENGKHIANAT

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengakui jika UU Anti-Terorisme yang saat ini digunakan sudah tidak relevan lagi dengan pesatnya perkembangan dunia teroris belakangan ini.

"Saya katakan, alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang (Anti-Terorisme) yang sekarang ini," tegas Gatot kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

Gatot membeberkan jika UU Anti-Terorisme yang berlaku saat ini hanya fokus pada penindakan. Pasalnya UU itu kata Gatot dibuat dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan perkara bom Bali.


"Kalau kita masih menggunakan UU seperti itu, ya kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini. Kalau kita ingin aman, ingin anak cucu kita aman, ya harus benar-benar. ingat, teroris adalah kejahatan negara," tegas Gatot.

Namun begitu, Gatot belum mau berkomentar soal wacana keterlibatan aktif TNI di dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Menurut Gatot, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, belum rampung dibahas di DPR RI.

"Saya tidak mau berandai-andai. Hukumnya saja belum jelas kok," demikian Gatot.

Sebelumnya, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, menilai terlibatnya TNI dalam memberantas terorisme adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi, yaitu penanganan terorisme melalui penegakan hukum yang merupakan ranah kepolisian.

Charles dalam diskusi bertajuk Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti-Terorisme di Universitas Paramadina, menyatakan reformasi melahirkan banyak institusi baru termasuk pemberantasan terorisme dengan model penegakan hukum.

"Sehingga kalau melenceng maka kita mengkhianati amanat reformasi," kata Charles di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.

Charles mengatakan tidak anti-TNI. Namun, menurut dia, dalam melaksanakan tugas, tiap institusi harus didudukkan dalam tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) serta proporsinya yang ideal. Dia berpendapat, tugas TNI untuk pertahanan negara sedangkan penegakan hukum merupakan wilayah Kepolisian dan Densus 88 Antiteror.

"Agak lucu kalau TNI dijadikan penyidik dan lakukan penangkapan karena akan menjadi kecacatan hukum," tutur Charles.[san]



sumber:http://www.rakyatsumatera.com

Tidak ada komentar