Hebat..! Pro Aksi Bela Islam Dan Dianggap Tidak Sejalan, Jokowi Diminta Regenerasi Menhan dan Panglima TNI
Kebijakan pertahanan yang dikeluarkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo kerap tidak sejalan dengan agenda reformasi pertahanan dalam program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, agenda Reformasi di bidang pertahanan menhan dan panglima TNI cenderung jalan ditempat.
Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, agenda-agenda pertahanan dalam 2,5 tahun belakangan ini hanya jalan ditempat. Tak hanya itu beberapa isu kebijakan yang dikeluarkan menhan dan panglima TNI justru mundur.
"Ada agenda-agenda reformasi pertahanan yang harusnya didorong malah macet dalam dua setengah tahun kepemimpinan Menhan Ryamizard dan Gatot. Karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh. Tidak ada salahnya Jokowi melakukan regenerasi," jelasnya dalam diskusi 'Evaluasi Bidang Pertahanan dan Menimbang Pergantian Panglima TNI dan Menhan' di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Selasa (2/5).Panglima Besar FPI: Aksi Bela Islam Berlanjut hingga Ahok Dipenjara; Penguasa Pembela Penista Agama Pasti Tamat!
Baca juga: Panglima Besar FPI: Aksi Bela Islam Berlanjut hingga Ahok Dipenjara; Penguasa Pembela Penista Agama Pasti Tamat!
Al Araf menjelaskan, setidaknya ada tujuh tolak ukur dalam menilai kinerja Menhan dan Panglima dalam agenda reformasi di bidang pertahanan. Pertama, bidang legislasi. Kedua, kebijakan. Ketiga, implementqasi kebijakan. Keempat, profesionalisme aktor. Kelima, efektivitas pengawasan. Keenam, pengelolaan angaran. Terakhir, perspektif HAM.
Dalam sektor legislasi, Kemenhan dan TNI justru tidak memasukkan perubahan UU 31/97 tentang Peradilan Militer dan RUU Perbantuan Militer dalam Program Legislasi Nasional. Kemenhan dan TNI justru memasukkan draf RUU Keamanan Nasional.
"Draft RUU keamanan nasional ini yang mengancam kehidupan berdemokrasi dan HAM," ujar Al Araf.
Baca juga: DIGADANG GADANG!! PRABOWO GAET GATOT UNTUK JADI LAWAN KUAT JOKOWI DI PILPRES 2019, PDIP PANIK... YANG SETUJU SILAHKAN SHARE!
Selanjutnya, dalam kebijakan bidang pertahanan, TNI banyak dilibatkan dalam operasi non perang yang tidak sesuai dengan UU TNI. Di mana, TNI acap kali membangun 30 nota kesepahamanan dalam berbagai persoalan di wilayah sipil
"Sebagaimana diatur dalam UU, kebijakan operasi TNI selain perang itu harus sesuai dengan kebijakan politik negeri," kata Al Araf.
Di kesempatan yang sama, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Irine Hiraswari Gayatri menambahkan, ada upaya TNI untuk kembali ke ranah sipil dengan menandatangani nota kesepahaman bersama sedikitnya 30 institusi dan lembaga. Dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut, prajurit-prajurit TNI diperbantukan untuk tugas-tugas sipil yang bukan keahlian mereka.
Baca juga: Makin Menjadi Potret AROGANSI CINA MEDAN, PANGDAM I/BB PUN PERNAH DITANTANG
"Sekarang sudah sekitar 30 MoU. Output-nya apa? Ini juga perlu dievaluasi. Seharusnya ada keputusan politik kalau TNI itu diperbantukan di ranah sipil," ujarnya.
sumber: http://www.posmetro.info
Tidak ada komentar