Hukum Islam Tak Pandang Bulu, Pemerintah Saudi Hukum Mati Pangeran Saudi yang Terbukti Membunuh
POS-METRO.COM - Salah seorang Pangeran Kerajaan Arab Saudi bernama Turki bin Saud al-Kabir dieksekusi mati hari Selasa (18/10/2016) setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tuduhan membunuh seorang pemuda Saudi dan keluarga korban menolak diyat (uang darah/ tebusan sebagai pengganti hukuman mati).
Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa Pangeran Turki bin Saud al-Kabir telah dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang pemuda Saudi.
Pangeran Saudi itu sebelumnya menembak mati Adel-al-Mohaimeed dalam sebuah perkelahian di daerah al-Thumama, pinggiran kota Riyadh. Berdasarkan hukum Syariah Islam (hukum qishos) yang diterapkan di negara itu, Turki bin Saud Al-Kabir dijatuhi hukuman mati kecuali keluarga korban memberi pengampunan dengan menerima diyat.
�Menyatakan bahwa Turki bin Saud al-Kabir membunuh warga Saudi Adel bin Suleiman bin Abdul Karim Mohaimeed,� bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dikutip Al Arabiya, Rabu (19/10/2016).
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dan dekrit Kerajaan Arab Saudi mendukung pelaksaan eksekusi. Keluarga korban menolak tawaran �uang darah� (diyat) dan menuntut keadilan ditegakkan.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan Pemerintah Saudi bertekad untuk menjaga ketertiban, menstabilkan keamanan serta menjunjung tinggi keadilan dengan menerapkan aturan-aturan yang ditentukan oleh Allah tanpa pandang bulu.
�(Ini merupakan) Ketegasan Raja Salman pada penegakan keamanan, keadilan dan hukum Tuhan,� lanjut pernyataan Kementerian Dalam Negeri sebagai penegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu oleh Pemerintah Raja Salman bin Abdulaziz.
�Hukuman yang sah akan menimpa siapa pun yang mencoba untuk menyerang orang-orang yang tidak bersalah dan menumpahkan darah mereka,� imbuh kementerian itu memperingatkan konsekuensi atas tindakan kriminal di Saudi. [ppy]
Tidak ada komentar