Korban Main Hakim Sendiri Masih Hidup Ketika Mau Dikubur, S Lakukan Ini Saat Tahu Korban Belum Wafat
Maman (50) terduga pencuri yang tewas dihakimi warga ternyata masih hidup saat dimasukan ke lobang sedalam 1,5 meter di ladang jagung kaki Gunung Cikuray.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pada saat penguburan Maman masih dalam keadaan hidup.
Saat tubuhnya mulai ditutupi tanah, Maman diketahui masih hidup oleh salah satu tersangka, S (39).
S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menggorok leher korban dengan golok.
Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto dalam pers konferensi di Polres Garut, Selasa (26/10/2021).
Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali dikubur
Selain diketahui sebagai orang yang menghabisi Maman dengan cara digorok, S diketahui juga merampas ponsel milik Maman.
S terancam hukuman seumur hidup karena melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana.
Dalam kasus ini Polres Garut menetapkan 14 orang tersangka yang mempunyai peran masing-masing.
Diantaranya ada yang menganiaya menggunakan batu yang dibenturkan ke kepala korban juga memukul dengan menggunakan besi.
Jadi 14 orang ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama, ada yg membacok di bagian pundak bagian kaki ada juga yg menggunakan batu menghantamkan di daerah kepala berdasarkan hasil dari autopsi," ucap Wirdhanto.
Kemudian setelah korban tidak sadarkan diri korban kemudian dimasukan ke dalam karung dengan tubuh terikat tali.(*)
Diberitakan, Aksi main hakim sendiri terhadap maling terjadi di Kampung Sengklek, Garut.
Oknum maling tersebut hingga mati dihajar massa saat kepergok hendak memasuki rumah warga.
Polisi tetapkan 14 orang tersangka main hakim sendiri terhadap satu orang terduga pencuri di Garut.
14 orang tersebut terbukti bersalah lantaran menghabisi Maman (50) hingga jasadnya dikuburkan di kaki Gunung Cikuray dalam keadaan kaki terikat dan dibungkus karung.
Kejadian tersebut bermula saat MM kepergok sedang memasuki gudang sayur diduga akan melakukan pencurian di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ditetapkanlah 14 orang yang menjadi tersangka yang melakukan tindak main hakim sendiri.
"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama," ujarnya dalam pers konferensi di halaman Polres Garut, Selasa (26/10/2021).
Wirdhanto menjelaskan lokasi penguburan Maman dilakukan di kaki Gunung Cikuray yakni di salah satu ladang jagung milik warga.
"Lokasinya sekitar dua kilo meter dari lokasi pengeroyokan," ungkapnya.
Setelah dikeroyok korban dalam keadaan tidak berdaya, diikat menggunakan tali tambang dan dimasukan kedalam karung kemudian di bawa ke gunung untuk dikuburkan.
"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam," ucapnya.
Ke empat belas tersangka dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucapnya.
Kronologi
Belasan warga Garut diamankan kepolisian lantaran telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia.
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10/2021) dini hari.
Mayat korban diketahui diikat lalu dibungkus karung kemudian dibawa sejauh 1 kilometer untuk dikuburkan di Blok Waspada, Kaki Gunung Cikuray.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi membenarkan bahwa korban tewas akibat dianiaya warga sekitar lantaran kepergok saat memasuki rumah warga.
"Ya," ucapnya melalui pesan singkat kepada Tribunjabar.id, Senin (25/10/2021).
Dede mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang yang diduga terlibat main hakim sendiri.
Pihaknya belum memberikan data lengkap terkait itu, namun Polres Garut direncanakan akan melakukan pers konferensi dalam waktu dekat.
"Belum jelas (jumlah pelaku), besok saja dalam pers release," ucapnya.
Kepala Desa Sindangsari, Ayo Sutisna mengatakan kejadian tersebut bermula saat MM (50) kepergok sedang memasuki salah satu rumah warga yang diduga akan melakukan pencurian.
"Kalo pencuriannya itu, mohon maaf kalo ga salah menurut keterangan, itu belum melakukan pencurian, hanya baru masuk mau mencuri, oleh warga kepergok," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/10/2021).
Ayo menjelaskan warga sekitar sebelumnya sudah diresahkan dengan aksi pencurian lalu melakukan pengintaian terhadap terduga.
"Jauh-jauh hari ya diintai, ya tau-tau tertangkap sebelum mencuri, mungkin seperti itu (dihakimi massa)" ungkapnya.
Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pembongkaran tempat korban dikuburkan.
Saat digali, petugas menemukan jasad korban yang sudah terbungkus karung dengan tangan terikat tali.
Korban saat ini sedang diautopsi di RSUD dr Slamet Garut.(*)
Tidak ada komentar