KontraS: Jokowi Alergi Kritikan, Kebebasan Berpendapat Masih Dibatasi
Selasa, 14 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintahan saat ini masih sangat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh masyarakat. KontraS menyebut pembatasan tersebut menunjukkan bahwa negara tak lagi setia pada demokrasi, melainkan menunjukkan gejala otoritarianisme.
"Pemerintahan Joko Widodo masih alergi dengan kritikan-kritikan yang disampaikan oleh warganya. Hal ini kontradiktif dengan pernyataan Presiden untuk mempersilakan kritik, tapi tidak menjamin ruang dan bentuk ekspresi kritik warga negara," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Dari pantauan KontraS, kebebasan berekspresi baik luring maupun daring, kerap menimbulkan reaksi cepat terutama dari aparat negara, kepolisian untuk memanggil, menangkap, meminta keterangan seseorang di kantor kepolisian.
Sejak Januari 2021, mereka mencatat sedikitnya 26 kasus yang merupakan bagian dari pembatasan kebebasan berekspresi. Mulai dari penghapusan mural, perburuan pelaku dokumentasi, persekusi pembuat konten, penangkapan terkait UU ITE, penangkapan kritik kebijakan PPKM, hingga penangkapan pada beberapa orang yang membentangkan poster guna menyampaikan aspirasinya di depan presiden.
Sepanjang Juli – Agustus 2021, setidaknya terdapat 13 kasus persekusi kepada muralist. Lalu sepanjang Januari – Juli 2021, KontraS juga mencatat mencatat 13 kasus penangkapan sewenang-wenang yang terdiri dari 8 kasus penangkapan UU ITE terkait dengan 2 penangkapan isu kinerja institusi, 1 isu mengenai kritik institusi, 2 isu mengenai Papua, dan 3 isu mengenai kinerja pejabat.
Ada juga 2 kasus penangkapan sewenang-wenang terkait kritik terhadap PPKM, dan yang terakhir adalah 3 penangkapan terkait kritik kinerja kepada pejabat. Terakhir, terjadi penangkapan 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang membentangkan poster berisikan kritik pada Jokowi.
"Hal ini menunjukkan bahwa Negara tidak memberikan ruang ekspresi kritik warga negara terhadap kondisi yang dialami atau merespons sikap negara atas kebijakan tertentu," kata Fatia.
Atas dasar itu, Fatia mendesak Jokowi untuk menjamin tiap bentuk ruang dan ekspresi kritik warga negara. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan arahan tegas kepada alat negara untuk tidak mudah membungkam segala bentuk ekspresi warga negara.
KontraS juga mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajaran di bawahnya untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam upaya menyikapi kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh masyarakat. Ia meminta negara melalui Polri maupun TNI mengedepankan prinsip hukum dan HAM, menggunakan cara-cara yang bermartabat dalam merespon persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
"Pendekatan keamanan, seperti penangkapan sewenang-wenang, kritik berujung UU ITE, pembungkaman, dan lain-lain justru akan semakin mencederai upaya penyampaian kritik yang dilakukan oleh masyarakat yang dapat mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan pada pemerintahan," kata Fatia.
Foto: Fatia Maulidiyanti
Sumber: tempo.co
Tidak ada komentar