Breaking News

Politik Uang Sumber Kehancuran Negara




Oleh: Desi Wulan Sari
Mediaoposisi.com- Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Dari definisi tersebut saja sudah dapat kita bayangkan bagaimana sibuknya para politisi yang ingin menang dengan menghalalkan segala cara.
Melihat maraknya pesta demokrasi Indonesia saat ini sangat meriah dan diwarnai dengan berbagai kampanye dari para calon pasangan terpilih capres cawapres dan calon legislatif pusat dan daerah. Pesta yang menghabiskan dana milyaran rupiah untuk penyelenggraannya. Dengan biaya besar seperti itu tentunya masyarakat memiliki harapan bahwa pemilu ini bisa berjalan jujur dan adil.
Namun kenyataan hari ini, pesta demokrasi pemilu 2019 tidaklah juga seindah yang dibayangkan. Berbagai kecurangan dengan mudah dapat terdeteksi dan diungkapkan ke publik. Seolah- olah para prnguasa tidak takut akan hukum yang ada di negeri ini.  Yang tidak kalah menarik, permainan politik uang pun marak dilakukan dalam pesta demokrasi Kali ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pesta demokrasi akan selalu diwarnai dengan kecurangan dan pelanggaran dalam perjalanan prosesnya.
Kasus terdahsyat terjadi saat KPK menjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Ditemukan 400 ribu amplop senilai Rp 8 miliar yang diakui untuk melakukan 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019 oleh Bowo Sidik. Kini, Bowo sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Menurut Bawaslu, 100 pelanggaran pidana sudah masuk proses sidang. Di antaranya, 84 sudah inkracht, sementara 16 kasus lagi dalam proses banding. Dari putusan itu, mendominasi politik uang dengan 24 putusan.  (Medeka.com, 30/4/2019).
Begitu fantastis nilai uang yang dijadikan alat untuk membeli suara pemilih. Uang yang entah dari mana sumbernya dijadikan andalan para calon penguasa untuk bisa duduk dikursi pemerintahan dengan cara yang hina dan memalukan.
Penelitian yang dilakukan peneliti psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, mendapatkan, keterpilihan seorang calon ditentukan oleh tiga hal: diketahui, dikenal, dan disukai. Cara tercepat agar seorang calon mendapatkan ketiga syarat itu adalah dengan tatap muka dalam bentuk apa pun, disengaja ataupun tidak disengaja, dan memberikan bantuan. Tapi ada cara instan untuk mendapatkan suara tanpa harus bersusah payah mengejar tiga syarat di atas.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan, di zaman modern saat ini begitu banyak cara yang dilakukan untuk terpilih melalui politik uang. Bahkan, di era digital saat ini, politik uang dilakukan cashless alias nontunai. Kasus terakhir yang ditemui, ada puluhan warga yang diberi imbalan token listrik untuk memilih caleg tertentu. Kasus itu sekarang tengah bergulir di meja hukum. (Kompas.com, 15/4/2019).
Kita perlu menyadari semua kerusakan yang terjadi dalam politik uang merupakan bagian dari Sistem Demokrasi yang mengusung kebebasan. Dengan slogan "oleh rakyat, dari rakyat, untuk rakyat"  merupakan kunci kerusakan dari siatem ini. Betapa tidak, sistem ini akan selalu ditunggagi oleh kepentingan sekelompok orang yang hanya haus akan kekuasaan saja. Tetapi tidak menjalankan amanah dalam menjaga, memimpin dan mengurus masyarakat dan negara ini dengan benar.
Adapun Kerusakan yang ditimbulkan oleh kebebasan ide demokrasi ini antara lain:
a. Kebebasan beragama/Aqidah (freedom of religion) . Dalam demokrasi, seseorang bebas untuk beragama ataupun tidak beragama (atheis). Mereka juga bebas untuk berpindah-pindah agama (baca : murtad), tentu hal semacam ini adalah kebebasan yang kebablasan, aqidah atau agama seolah menjadi sesuatu yang tidak prinsip sehingga seolah menjadi permainan.
b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech). Kebebasan berkreatifitas dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang dipandang wajar. Pelecehan satu agama tertentu juga tidak menjadi masalah buat mereka.  Semua itu menampakkan dengan jelas kepada kita bahwa demokrasi selalu menerapkan standar ganda, khususnya untuk Islam dan kaum Muslim. Dengan dalih kebebasan, Barat beramai-ramai melecehkan ajaran Islam dengan upaya keji apapun. Tidak boleh ada yang menuntut karena mereka melakukan semua itu atas nama Hak Asasi Manusia.
c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership). Ide kebebasan kepemilikan yang dijadikan sebagai tolok ukur perbuatan, mengakibatkan lahirnya para kapitalis yang membutuhkan bahan-bahan mentah untuk menjalankan industrinya dan membutuhkan pasar-pasar konsumtif untuk memasarkan produk-produk industrinya.
Hal inilah yang telah mendorong negara-negara kapitalis untuk bersaing satu sama lain guna menjajah bangsa-bangsa yang terbelakang, menguasai harta benda mereka, memonopoli kekayaan alam mereka, sekaligus menghisap darah mereka dengan cara yang sangat bertolak belakang dengan seluruh nilai-nilai agama, akhlak dan kemanusiaan.
Keserakahan dan kerakusan negara-negara kapitalis yang luar biasa, telah mengakibatkan berkobarnya bencana dan peperangan di antara bangsa terjajah. Dengan begitu, negara-negara kapitalis tersebut dapat menjajakan produk-produk industrinya, sekaligus mengembangkan industri militernya yang bisa menghasilkan keuntungan besar.
d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom). Kebebasan berperilaku, juga telah menjadikan perempuan sebagai ajang eksploitasi kapitalisme. Perempuan hanya dianggap sebagai komoditas dagang dan pemuas nafsu laki-laki semata. Kebebasan semacam ini sama artinya dengan meligitimasi kemaksiatan. pacaran misalnya, merupakan kebebasan berperilaku yang harus dilindungi hak nya.
Kebebasan ini juga melahirkan perilaku seks yang menyimpang, kita bisa melihat bagaimana sekarang manusia sudah tidak malu lagi memperkenalkan dirinya dihadapan umum sebagai pasangan homo/lesbi dan juga waria yang merupakan perilaku menyimpang darikodrat yang telah ditetapkan oleh Allah sang maha pencipta makhluknya. Bahkan gilanya, Dewan HAM PBB melegalkan Homosex dan Lesbi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Melihat tujuan dari politik uang jelas tidak sesuai dengan syariat. Bahkan demokrasi yang menghasilkan kerusakan telah memcoba berulang kali berbenah diri, memperbaiki kerusakan yang ada didalamnya. Tetapi hasilnya tetap nol. Bukti politik uang yang justru semakin merajalela demi kekuasaan semakin menyubur saat ini. Sejatinya politik uang adalah keniscayaan buah dari demokrasi, tentu hal ini tidak bisa Kita pungkiri lagi.
Kembali Pada Politik Takwa
Politik yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah Politik Islam. Definisi dari Politik menurut Islam adalah Riayah Syu'unil Ummah, atau pengurusan seluruh urusan umat. Yaitu bagaimana Negara memikirkan dan mengelola semua urusan dan nasib umat dengan syariat Islam. Maka politik menurut Islam memiliki tujuan kemakmuran bagi seluruh rakyat dan penuh keberkahan dunia akhirat.
Kekuasaan dalam Islam digunakan untuk melaksanakan amanat Syariat Allah, karena Syariat adalah rahmat. Tanpa rahmat kita tak akan selamat di dunia dan akhirat. Politik Islam bersandar pada ukuran halal dan haram serta  perintah dan larangan Allah. jika itu halal maka Kita mengambil dan melaksanakannya, tetapi jika itu haram maka kita harus meninggalkannya. Politik ini bukanlah yang bersandar pada kepentingan primitif manusia yang hanya melihat uang dan kekuasaan Sebagai tujuan utama. Bahkan saat ini sistem Politik demokrasi yang banyak diterapkan negara-negara sekuler dapat dikatakan Politik Primitif yang dimodernisasi.
�Barangsiapa ( dari umatku ) yang ketika bangun pagi tidak memikirkan nasib umat, maka dia bukan umatku ( umat Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam)�. HR. Ahmad.
Politik Islam dapat diartikan sebagai suatu cara untuk mempengaruhi anggota masyarakat, agar berprilaku sesuai dengan ajaran Allah menurut sunah rasulnya. Dalam konsep Islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekspresi kekuasaan Allah tertuang dalam Al-Qur�an menurut sunah rasul. Penguasa tidak memiliki kekuasaan yang mutlak, ia hanya wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk menegakkan ajaran Allah dalam kehidupan nyata. Maka sikap takwa penguasa sangat menentukan, dimana jabatan atau kekuasaan adalah  amanah dari Allah, yang harus diatur berdasarkan hukum Allah.
Adapun maksud dan tujuan penerintahan di dalam politik takwa (Islam) adalah:
1.Memelihara agama. Negara terutama khalifah bertanggung jawab untuk memelihara akidah Islam. Dalam hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan wewenang yang telah diberikan oleh syara kepadanya. Negaralah satu-satunya institusi yang berhak menghukum orang-orang murtad dan memberi peringatan kepada siapa saja yang menyeleweng dari agama.
Sabda Rasulullah saw: �Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah� (HR. Bukhari).
Bagi rakyat non muslim tidak dipaksa berakidah Islam. Dibiarkan dengan akidah yang diyakininya dan menjalankan ibadah sesuai perintah agamanya dan tidak diperkenankan mensyiarkannya. Namun, jika seorang non muslim memeluk Islam maka tidak diperkenankan kembali ke agama sebelumnya (murtad). Apabila hal itu terjadi maka diberlakukan sanksi bagi orang yang murtad.
2.Mengatur urusan masyarakat dengan cara menerapkan hukum syara kepada mereka tanpa membeda-bedakan antara satu individu dengan yang lainnya.
Firman Allah SWT: �Hendaklah kamu menetapkan hukum di antara mereka berdasarkan apa yang diturunkan Allah� (TQS. Al Maidah: 49)
Sabda Rasulullah saw: �Seorang imam (kepala negara) adalah pengatur dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusannya tersebut.�
3.Menjaga negara dan umat dari orang-orang yang merongrong negara. Caranya dengan melindungi batas-batas negara, mempersiapkan pasukan militer yang kuat dan senjata canggih untuk melawan musuh, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasul saw, dan para khalifah sesudah beliau.
Firman Allah SWT: �Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, berupa kuda-kuda yang ditambatkan agar kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya.� (TQS. Al Anfal: 60).
4.Menyebarkan dakwah Islam kepada segenap manusia di luar wilayah Daulah, yaitu dengan cara menjalankan jihad sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW contohkan.  Begitu juga pernah dilakukan oleh para Khalifah sesudah beliau. Mereka melakukan banyak penaklukan seperti ke wilayah Syam, Irak, Mesir, Afrika Utara, dan menyebarluaskan Islam di sana.
Rasulullah saw bersabda: �Jihad tetap (terus) berlangsung sejak aku diangkat menjadi rasul sampai generasi terakhir dari umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak dapat dibatalkan oleh zalimnya pemimpin yang buruk atau adilnya pemimpin yang adil.�
5.Menghilangkan pertentangan dan perselisihan di antara anggota masyarakat (muslim dan non muslim) dengan penuh keadilan. Hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi kepada mereka yang berbuat zalim, memperlihatkan keadilan terhadap orang yang dizalimi sesuai dengan hukum yang disyariatkan Allah.
Firman Allah SWT: �Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menghukumi dengan adil.� (TQS. An Nisa: 58).
Sistem pemerintahan Islam tegak berdasarkan asas aebagai  berikut:
1.Kedaulatan di tangan Syara'.
2.Kekuasaan di tangan umat (rakyat memilih pemimpin umat).
3.Mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban bagi seluruh umat Muslim.
4.Khalifah satu-satunya pihak yang berhak melakukan tabanni (adopsi) terhadap hukum-hukum syara serta menegakkan konstitusi dan perundang-undangan.
5.Struktur pemerintahan Islam.
Dengan sistem pemerintahan Islam, seluruh aturan Islam akan diikat menjadi satu menjadi sebuah kesatuan sistem yang sempurna, seimbang, dan terkoordinasi. Fungsi masing-masing sistem saling bergantung satu sama lain, dan tidak ada satu pun yang bisa dilaksanakan secara lengkap tanpa peran serta sistem lainnya.
Maka jelas umat membutuhkan satu sistem pengganti atas kerusakan sistem yang menghasilkan cara-cara kotor dalam berpolitk. Pengganti sistem ini haruslah menghadirkan solusi yang dapat mengatasi seluruh problematika  kehidupan manusia, dari masalah sosial, budaya, keamanan bahkan politik sekalipun.
Karena itu, sudah saatnya umat islam mulai menyadari dan berpikir buruknya sistem Demokrasi dengan berbagai penerapan kufurnya. Seperti halnya yang sedang marak teejadi saat ini yaitu praktek  politik uang untuk mencapai kekuasaan. Sudah seharusnya sistem ini segera dicampakkan.
Sejatinya kaum Muslim harus mulai beralih dan kembali pada sistem Islam dengan tatanan politik takwanya, kembali pada syariah, kembali dalam naungan Daulah Islam yang penuh kegemilangan sebagaimana selama berabad-abad pernah dialami oleh generasi kaum Muslim terdahulu.
Hanya dengan  Islam, kemuliaan dan kesejahteraan umat akan menghantarkan politik yang berlandaskan ketakwaan dapat diraih. Dan tidak membedakan apakah mereka Muslim ataupun non Muslim, mereka mendapatkan perlakuan hak dan kewajiban yang sama dimata hukum.
Wallahu  a�lam bishawab [MO/ra]

Tidak ada komentar