Breaking News

Sore Ini, KPK Akan Geledah Kantor Harry Tanoe Terkait Korupsi Restitusi Pajak Mobile 8


TURBINSU,- Kejaksaan Agung mengisyaratkan pihaknya segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009.

"Menurut kami kuat [dalam waktu dekat penerbitan sprindik Hary tersangka]. Karena kami sudah pernah ambil keterangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).


loading...


Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Hary selama delapan jam sejak pukul 9.30 WIB.

Arminsyah menjelaskan, pihaknya mencecar Bos PT Media Nusantara Citra (MNC) itu dengan 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini. Menurutnya, salah satu pertanyaan yang dilayangkan penyidik adalah perihal pembelian voucher (formulir transaksi) dari PT Djaja Nusantara Komunikasi.

Sebab, lanjut dia, berdasarkan keterangan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi, Eliana Djaya, formulir transaksi tersebut fiktif.

"Jadi seolah-olah ada transaksi, padahal tidak ada," katanya.

'Jaksa Incar Hary Tanoe'

Secara terpisah, kuasa hukum yang mewakili Hary, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung memeriksa kliennya dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom.

loading...

Menurutnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016 silam telah memutuskan Kejaksaan Agung tak punya kewenangan untuk menangani kasus restitusi pajak.

"Kejaksaan Agung tidak banding, tidak kasasi, tidak peninjauan kembali, tidak ada upaya hukum, bahkan baik-baik menyerahkan SP3 tersebut kepada tersangka waktu itu," ujar Hotman.

Dia pun menduga, Kejaksaan Agung telah mengi..Selanjutnya

Tidak ada komentar