Kuasa Hukum Setnov Tantang KPK Bongkar Keterlibatan Puan dan Pramono di Kasus EKTP
SWARAKYAT.COM - Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan dua politikus PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Sekarang tugas KPK yang buktikan (keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung), kan mereka ada penyidik dan penuntut umum," kata ?Maqdir di Jakarta, Jumat (23/3), seperti dikutip Okezone.com.
Maqdir menambahkan, Setnov sudah membuka seluruh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sepengetahuan dia. Dalam hal ini, ada beberapa nama anggota DPR yang disebut Setnov terseret kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Sepanjang yang saya kketahui, semua sudah disampaikan Pak Setnov," terang Maqdir.
Sebelumnya diketahui, Mantan Ketua DPR RI, Setnov menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung kecipratan uang panas proyek e-KTP sebesar 500 ribu Dollar Amerika.
Setnov mengetahui adanya aliran dana haram uang e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung dari pernyataan dua pengusaha, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat keduanya berkunjung ke kediaman Setnov.
Sebagaimana hal itu diungkapkan Setnov saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada Kamis, 22 Maret 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto, disana mereka bilang berikan USD500 ribu? dan Pramono Anung USD500 ribu," kata Setnov.
Setya Novanto sendiri menjabat Ketua Fraksi Golkar saat? proyek e-KTP berlangsung. Sedangkan Puan, saat itu menjabat Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono Anung sebagai Wakil Ketua DPR.
Sumber : law-justice.co
Tidak ada komentar