BPN Tantang Wiranto Jerat Said Aqil dan Romi Pakai UU Terorisme
Garda Keadilan - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak masalah jika UU Anti-Terorisme ingin diterapkan untuk pembuat informasi bohong alias hoax.
Sebab bagi BPN sendiri menolak keras penyebaran hoax dan kampanye hitam.
"Makanya harapan kita kalau itu diterapkan silakan saja," ujar Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis malam (21/3).
Meski begitu, Andre meminta dalam penerapannya adil dan tidak pandang bulu. Misalnya untuk menjerat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dan anggota Dewan Penasehat Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, M. Romahurmuziy (Romi).
Keduanya, kata Andre, sudah menuduh pendukung Prabowo berasal dari kalangan yang ingin Indonesia menjadi negara berlandaskan khilafah.
"Saya tanya Pak Wiranto berani nggak menerapkan undang-undang itu kepada pelaku yang saya sebutkan tadi? Jadi sekali lagi jangan hukum tajam ke pendukung Prabowo tapi tumpul ke pendukung Jokowi. Jadi kalau Wiranto bisa jawab itu, sama. Silakan, monggo laksanakan, tapi kalau tidak ada, menggali lubang kubur sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Romi pernah menyatakan semua eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berkumpul di kubu Prabowo. Dia bahkan menyatakan kalau satu-satunya alasan mereka bergabung hanya karena ingin dihidupkan kembali jika nanti Prabowo-Sandi menang.
Sementara itu Said Aqil terang-terangan menuding kubu paslon 02 berisikan kelompok radikal, ekstremis dan teroris. Atas pernyataannya itu, Said Aqiltelah dilaporkan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) ke Bareskrim Polri.
Said Aqil dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 156 KUHP. [rmol]
Tidak ada komentar