Beredar Surat Suara yang Sudah tercoblos di Publikasikan, yang Menyatakan Dukungan ke 01
Beritaislam - Beredar sebuah foto surat suara yang sudah tercoblos di upload oleh akun twitter @Gunn009. Dalam postingan tersebut pemilik akun menyebut dari Osaka Jepang yang menyatakan dukungannya kepada @Jokowi dan @TsamaraDKI.
Benarkah di Jepang Sudah di mulai pencoblosan?
Bismillah... Dari Osaka Jepang tetep pilih Pak Dhe @jokowi dan DPR nya Mbk @TsamaraDKI ... mudah2an amanah dan membawa Indonesia kedepannya semakin lebih baik... aamiin... pic.twitter.com/G3FkduchRc� Tukang Bubur (@Gunn009) 19 Maret 2019
Akun tweitter @RajaPurwa kemudian memposting gambar tersebut dengan caption:
"Kpd yth @KPU_ID @bawaslu_RI
Cc @DivHumas_Polri
Izin bertanya, bukan kah publikasi surat suara yang sudah dicoblos seperti terlampir melanggar Undang-undang, kenal pasal pidana?"
Kpd yth @KPU_ID @bawaslu_RI� ?????? ? ?????? ? ??? (@RajaPurwa) 21 Maret 2019
Cc @DivHumas_Polri
Izin bertanya, bukan kah publikasi surat suara yang sudah dicoblos seperti terlampir melanggar Undang-undang, kenal pasal pidana?https://t.co/Hxfw6lono9 #INAelectionObserverSOS pic.twitter.com/JuMFHNrNFo
Awas! "Selfie" atau Mendokumentasikan Pilihan saat Berada di Bilik Suara Bisa Dihukum
http://medan.tribunnews.com/2018/06/27/awas-selfie-atau-mendokumentasikan-pilihan-saat-berada-di-bilik-suara-bisa-dihukum
Para pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya maupun proses pencoblosan saat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018 yang berlangsung pada hari ini, Rabu (27/6/2018).
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, ada larangan membawa alat komunikasi termasuk ponsel saat berada di bilik suara.
Kpd yth @KPU_ID @bawaslu_RI� ?????? ? ?????? ? ??? (@RajaPurwa) 21 Maret 2019
Cc @DivHumas_Polri
Izin bertanya, bukan kah publikasi surat suara yang sudah dicoblos seperti terlampir melanggar Undang-undang, kenal pasal pidana?https://t.co/Hxfw6lono9 #INAelectionObserverSOS pic.twitter.com/JuMFHNrNFo
[news.beritaislam.org]
Tidak ada komentar